Scope

Scope

Sabtu, 23 Januari 2016

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang Masalah
                Manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk social yang saling membutuhkan satu sama lain. Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia selalu berhubungan dengan manusia yang lain.untuk menjaga agar hubungan tersebut berjalan dengan baik maka di butuhkan yang namanya etika dan hukum.Etika merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatankhusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.Keduanya di buat untuk membatasi antara individu yang satu dengan individu yang lain dan antara kelompok satu dengan kelompok yang lain. Walaupun sudah ada aturan-aturan untuk membatasi tingkah laku tetapi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
                Dewasa ini banyak penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya sering melanggar aturan main yang telah ditetapkan.Etika penegak hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat terkait dengan moralitas dan mentalitas aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan itu sendiri yang tercermin lewat fungsi pokok penegak hukum, yaitu fungsi menegakkan keadilan dalam masyarakat.Jadi berbicara tentang Etika Birokrasi berarti kita berbicara tentang bagaimana aparat Birokrasi tersebut dalam melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang seharusnya dan semestinya, yang pantas untuk dilakukan dan yang sewajarnya dimana telah ditentukan atau diatur untuk ditaati dilaksanakan.
                Harapan masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang adil, baik, peduli, melayani, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, masih jauh dari realitas.Masuknya orang-orang baru dalam pemerintahan (reformasi), baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, dirasa masih belum mampu menciptakan perbaikan nyata kinerja pemerintahan.
                Kinerja birokrasi penegakan hukum menjadi isu yang strategis, karena memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan masyarakat agar semua bisa tertib.Salah satu upaya pembenahan birokrasi dan manajemen Pemerintah sebagai fasilitator keadilan adalah perubahan mindset sumber daya manusia (SDM) dari pola pikir yang selalu ingin dilayani menjadi pola pikir wirausahawan yang melayani konsumen yaitu masyarakat.Maka dari itu makalah ini mencoba mendiskripsikan lebih lanjut pengertian etika, hukum, dan penegakan hukum terhadap pejabat Negara yang melakukan pelanggaran etika.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka dapat di rumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa pengertian, Penegakan hukum, pejabat Negara, dan pelanggaran etika ?
2.      Apakah akibat yang ditimbulkan saat seorang penegak hukum justru melanggar hukum?

1.3  Manfaat Penulisan
Bermanfaat untuk menambah wawasan mengenai penegakan hokum terhadap pejabat Negara yang melakukan pelanggaran etika

1.4  Tujuan Penulisan
1.      Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan masyarakat umum, khususnya para mahasiswa tentang pentingnya etika.
2.      Diharapkan bisa meningkatkan kesadaran penegak hukum dan aparat pemerintah yang menjadi penggerak roda pemerintahan akan dampak dari tindakan melanggar kode etik dan norma-norma yang berlaku dilingkungan masyarakat.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan  hukum  adalah  proses  dilakukannya  upaya  untuk  tegaknya  atauberfungsinya norma-norma  hukum  secara  nyata  sebagai  pedoman  perilaku  dalam  lalulintas  atau  hubungan-hubungan  hukum  dalam  kehidupan  bermasyarakat  dan  bernegara.Ditinjau dari  sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek  yangluas  dan  dapat  pula  diartikan  sebagai  upaya  penegakan  hukum  oleh  subjek  dalam  arti yang  terbatas  atau  sempit. 
Dalam  arti  luas,  proses  penegakan  hukum  itu  melibatkansemua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturannormatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diripada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturanhukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikansebagai  upaya  aparatur  penegakan  hukum  tertentu  untuk  menjamin  dan  memastikanbahwa  suatu  aturan  hukum  berjalan  sebagaimana  seharusnya.  Dalam  memastikantegaknya  hukum  itu,  apabila  diperlukan,  aparatur  penegak  hukum  itu  diperkenankanuntuk menggunakan daya paksa.
Pengertian  penegakan  hukum  itu  dapat pula  ditinjau  dari  sudut  objeknya,  yaitudari segi hukumnya.  Dalam  hal ini, pengertiannya juga mencakup  makna  yang luas dansempit.  Dalam  arti  luas,  penegakan  hukum  itu  mencakup pula  nilai-nilai  keadilan  yangterkandung  di  dalamnya  bunyi  aturan  formal  maupun  nilai-nilai  keadilan  yang  hidu dalam  masyarakat.  Tetapi,  dalam  arti  sempit,  penegakan  hukum  itu  hanya  menyangkutpenegakan  peraturan  yang  formal  dan  tertulis  saja.  Karena  itu,  penerjemahan perkataan‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakanhukum’  dalam  arti  luas  dan  dapat  pula  digunakan  istilah  ‘penegakan  peraturan’  dalamarti  sempit.  Pembedaan  antara  formalitas  aturan  hukum  yang  tertulis  dengan  cakupannilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan  juga timbul dalam  bahasa Inggeris  sendiridengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalamistilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’  yang berarti ‘therule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan olehhukum,  tetapi  bukan  dalam  artinya  yang  formal,  melainkan  mencakup  pula  nilai-nilaikeadilan  yang  terkandung  di  dalamnya.  Karena  itu,  digunakan  istilah  ‘the  rule  of  justlaw’.  Dalam  istilah  ‘the  rule  of  law  and  not  of  man’  dimaksudkan  untuk  menegaskanbahwa  pada  hakikatnya  pemerintahan  suatu  negara  hukum  modern  itu  dilakukan  olehhukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkansebagai  pemerintahan  oleh  orang  yang  menggunakan  hukum  sekedar  sebagai  alatkekuasaan belaka.
Dengan uraian di atas  jelaslah kiranya  bahwa  yang  dimaksud dengan penegakanhukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baikdalam  arti  formil  yang  sempit  maupun  dalam  arti  materiel  yang  luas,  sebagai pedomanperilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutanmaupun oleh  aparatur  penegakan hukum  yang  resmi  diberi  tugas  dan  kewenangan olehundang-undang untuk  menjamin berfungsinya  norma-norma hukum  yang berlaku dalamkehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (2002:5) menyebutkan bahwa masalah pokok dari penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya, yaitu :
a.    Faktor hukumnya sendiri yaitu berupa undang-undang
b.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang       menerapkan hukum.
c.    Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau      diterapkan.
e.    Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kemudian Al. Wisnubroto dalam bukunya yang berjudul Hakim dan peradilan di Indonesia (1997:88-90) memuat beberapa faktor internal yang mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan adalah :
1.    Faktor Subjektif
a.    Sikap prilaku apriori
Sering kali hakim dalam mengadili suatu perkara sejak awal dihinggapi suatu prasangka atau dugaan bahwa terdakwa atau tergugat bersalah, sehingga harus dihukum atau dinyatakan sebagai pihak yang kalah.Sikap ini jelas bertentangan dengan asas yang dijunjung tinggi dalam peradilan modern, yakni asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence), terutama dalam perkara pidana. Sikap yang bersifat memihak salah satu pihak (biasanya adalah penuntut umum atau penggugat) dan tidak adil ini bisa saja terjadi karena hakim terjebak oleh rutinitas penanganan perkara yang menumpuk dan target penyelesaian yang tidak seimbang.
b.    Sikap perilaku emosional
Perilaku hakim yang mudah tersinggung, pendendam dan pemarah akan berbeda dengan prilaku hakim yang penuh pengertian, sabar dan teliti dalam menangani suatu perkara. Hal ini jelas sangat berpengaruh pada hasil putusannya.
c.    Sikap Arrogence power
Hakim yang memiliki sikap arogan, merasa dirinya berkuasa dan pintar melebihi orang lain seperti jaksa, penasihat hukum apalagi terdakwa atau pihak-pihak yang bersengketa lainnya, sering kali mempengaruhi Keputusannya.
d.    Moral
Faktor ini merupakan landasan yang sangat vital bagi insan penegak keadilan, terutama hakim.Faktor ini berfungsi membentengi tindakan hakim terhadap cobaan-cobaan yang mengarah pada penyimpangan, penyelewengan dan sikap tidak adil lainnya.
2.    Faktor Objektif
a.    Latar belakang sosial budaya
Latar belakang sosial hakim mempengaruhi sikap perilaku hakim. Dalam beberapa kajian sosiologis menunjukkan bahwa, hakim yang berasal dari status sosial tinggi berbeda cara memandang suatu permasalahan yang ada dalam masyarakat dengan hakim yang berasal dari lingkungan status sosial menengah atau rendah.
b.    Profesionalisme
Profesionalisme yang meliputi knowledge (pengetahuan, wawasan) danskills (keahlian, keterampilan) yang ditunjang dengan ketekunan dan ketelitian merupakan faktor yang mempengaruhi cara hakim mengambil keputusan masalah profesionalisme ini juga sering dikaitkan dengan kode etik di lingkungan peradilan. Oleh sebab itu hakim yang menangani suatu perkara dengan berpegang teguh pada etika profesi tentu akan menghasilkan putusan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan.
2.2 Definisi Pejabat Negara
            C.F. Strong mengartikan pemerintah dalam arti luas sebagai organisasi negara yang utuh dengan segala alat kelengkapan negara yang memiliki fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan kata lain, negara dengan seluruh alat kelengkapannya merupakan pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti yang sempit, hanya mengacu pada satu fungsi saja, yakni fungsi eksekutif.
Berdasarkan pendapat Strong tersebut, maka pengertian pejabat negara akan merujuk pada pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Sedangkan pengertian pejabat pemerintahan akan mengacu pada pengertian pemerintahan dalam arti yang sempit, atau pejabat yang berada pada lingkungan pemerintahan saja, yakni cabang kekuasaan eksekutif.Jawaban yang didasarkan pada pendapat Strong di atas tentu masih menyisakan pertanyaan.Misalnya, apakah Presiden sebagai lembaga eksekutif merupakan pejabat pemerintahan dan bukan pejabat negara?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu untuk melihat fungsi dari lembaga-lembaga negara.Bagir Manan mengkategorikan 3 (tiga) jenis lembaga negara yang dilihat berdasarkan fungsinya, yakni:
1.      Lembaga Negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk dan atas nama negara, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman. Lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut alat kelengkapan negara.
2.      Lembaga Negara yang menjalankan fungsi administrasi negara dan tidak bertindak untuk dan atas nama negara. Artinya, lembaga ini hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan.Lembaga yang menjalankan fungsi ini disebut sebagai lembaga administratif.
3.      Lembaga Negara penunjang atau badan penunjang yang berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara.Lembaga ini disebut sebagai auxiliary organ/agency.
Berdasarkan kategorisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.Sebagai contoh pejabat Negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.
Sedangkan pejabat pemerintahan adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administratif belaka atau lazim disebut sebagai pejabat administrasi negara seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif.
Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-undang.
2.3 Definsi Pelanggaran Etika
2.3.1        Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan  Kebudayaan (1998) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
·         Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Menurut Profesor Robert Saloman dapat dikelompokkan menjadi dua defnsi yaitu :
·         Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
·         Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
2.3.2 Pelanggaran Etika
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002) adalah:
·         Kebutuhan Individu.
            Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis.Contohnya, seseorang bisa saja melakukan korupsi untuk mencapai kebutuhan pribadi dalam kehidupannya.Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
·         Tidak ada pedoman
Tindakan tidak etis bias saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
·         Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
·         Lingkungan tidak etis
Suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.
·         Perilaku atasan
Jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.

2.4 Penegakan Hukum terhadap Pejabat Negara yang Melakukan Pelanggaran Etika
A. Hukum dan Etika
Terdapat hubungan antara Hukum dengan Etika sebagai berikut :
·         Keduanya mengatur perilaku individu
·         Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis
·         Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu
·         Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan
·         Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika
·         Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif.
B.     Contoh pelanggaran etik
Kebutuhan akan norma etik oleh manusia di wujudkan dengan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi. Rangkaian yang terhimpun ini bias di sebut kode etik. Kode etik merupakan bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematis sengaja di buat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Masyarakat profesi secara  berkelompok membentuk kode etik profesi. Contohnya, kode etik guru, kode etik unsinyur, kode etik wartawan dan sebagainya. Berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi.kode etik profesi diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.tanpa etika profesi,apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akana segera jatuh tergregadasi menjadi sebuah pekerjaan pencairan nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak di warnai dengan nilai-nilai idealism, dan ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas di berikan kepada para elit professional tersebut.
Meskipun telah memiliki kode etik, masih banyak terjadi seseorang yang melanggar kode etik profesionalnya sendiri.Contohnya: seorangdokter melanggar kode etik dokter. Pelanggaran kode etik tidak akan mendapat sanksi lahiriah atau yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik, seperti menyesal, rasa bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya akan mendapat sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya, atau tidak di perbolehkan lagi menjalani profesi tersebut. 
C.    Sanksi Pelanggaran Etik
a)      Sanksi Sosial
Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
b)      Sanksi Hukum
Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenangan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim.Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.Pedomannya suatu KUHP.
           
2.5 Contoh Kasus Pelanggaran Etika
            1. Asmadinata
            Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata.Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus.Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
            Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang.Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak).
            Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya.Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini.Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel.Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru.Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.
            Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda.Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.
3. Acep Sugiana
            Acep Sugiana harus rela melepaskan profesi impiannya sejak dia kuliah yakni hakim.Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) baru saja memecat Hakim Pengadilan Negeri Singkawang itu dengan hormat sebagai hakim.
            Menurut pimpinan sidang MKH Suparman Marzuki di Gedung MA, terlapor terbukti melanggar kode etik hakim.Terlapor dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun (dengan hormat).
            Suparman menjelaskan pemberian hak pensiun kepada Acep karena majelis mempertimbangkan beberapa pembelaan yang disampaikan oleh Acep.Di antaranya, dia masih memiliki anak-anak yang kecil.Acep juga mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga, karena ayahnya hanya seorang supir angkot.
            Acep dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena berselingkuh dengan perempuan lain bernama Thu Fu Liang. Istri Acep, bernama Erna, melaporkan perselingkuhan ini ke KY.
4. Nuril Huda
            Hakim yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini dijatuhi sanksi non palu alias tidak boleh bersidang selama 2 tahun. Dalam masa itu pula Nuril tidak akan diberikan tunjangan apapun dan hanya akan mendapat gaji pokok sebagai hakim.
            Hukuman itu dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan Nuril terbukti menerima uang Rp20 juta dari seorang advokat yang perkaranya disidangkan oleh Nuril. Menurut MKH, perbuatan Nuril itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Hukuman yang dijatuhkan MKH ini lebih ringan ketimbang rekomendasi Komisi Yudisial agar Nuril diberhentikan secara tetap dengan tetap memperoleh pensiun.
5. Lumban Tobing
            Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Binjai Raja MG Lumban Tobing. Lumban Tobing dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran diketahui sebagai pengguna narkoba dan pernah bertemu dengan pihak yang berperkara.
            Lumban Tobing terima uang sebesar Rp 8 juta dan sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono.Pemberian itu ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani Lumban Tobing.
            Sidang pleno KY diputuskan, Lumban Tobing terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau hadiah/janji. 
6. Achmad Yamanie
            Mantan Hakim Agung Achmad Yamanie resmi diberhentikansecara tidak hormat alias dipecat lantaran terbukti mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan.Surat pemberhentian tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Januari 2013 lalu.
            Sebagaimana di lansir di hukumonline.com, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diketuai Prof Paulus Efendi Lotulung memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat.Yamanie dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran mengubah draf putusan PK, terpidana narkoba Hengky Gunawan.Yamanie mengubah amar putusan Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
            Itu tadi 6 hakim yang telah dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim. Sebenarnya masih banyak hakim lain yang dikenai sanksi.
7. Hamzah Tadza
            Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Hamzah Tadza, menyatakan bahwa jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan telah melakukan pelanggaran berat. Hamzah menegaskan, karena ditemukan indikasi kesengajaan, tidak menutup kemungkinan akan berujung pada pemberhentian tidak hormat. Pemberhentian tidak hormat akan menunggu seluruh hasil pemeriksaan selesai dilakukan dengan juga melakukan konfrontir dengan Gayus Tambunan, penyidik kepolisian, serta pengacara Gayus.
            Pelanggaran berat yang dilakukan oleh jaksa yang menangani perkara Gayus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980.PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Hamzah menegaskan, jika kemudian ditemukan ada indikasi pidana, yakni menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara, maka mengacu pada PP No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara statusnya sebagai jaksa berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Apabila nanti ada salah seorang jaksa terbukti pidana Jaksa Agung berhak memberhentikan,”tandasnya.
Kejaksaan Agung sendiri telah telah menetapkan lima orang aparaturnya sebagai terlapor dugaan pelanggaran etika profesi dalam kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Para terlapor itu adalah jaksa P16 selaku peneliti Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Savitrie Salim dan jaksa P16A Nazran Aziz dari Kejari Tangerang, sebagai jaksa sidang.
            Para pejabat struktural yang turut diperiksa adalah Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Prapenuntutan Rohayati, karena mengetahui alur administrasinya, Kasubdit Kamtibum dan TPUL pada Direktorat Prapenuntutan Jampidum Mangiring, yaitu tempat berkas masuk. Tak lupa, Direktur Prapenuntutan Poltak Manullang, Direktur Penuntutan Pohan Lasphy, juga ikut diperiksa. Hamzah menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. “Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,”tegasnya.Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pelangaran etik adalah suatu perbuatan yang pelanggar aturan-aturan yang telah disepakati atau ditetapkan oleh badan atau lembaga tertentu. Aturan-aturan ini memuat apa saja yang boleh dilakaukan dan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja yang terikat dengan aturan tersebut. Sedangkan Pelanggaran hukum adalah pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di perbaharui oleh DPR  yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun perbedaan yang paling mendasar antara pelanggaran etik dengan hukum adalah :
1.     Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2.     Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat.
3.     Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang / lembaran Negara.
·         Solusi pelanggaran etik dan pelanggaran hukum adalah :
1.      Sosialisasi Undang-Undang dan Kode Etik yang di berlakukan.
2.      Adanya kesadaran hukum bagi setiap individu.
3.      Antara pelanggaran dan sanksinya harus seimbang agar menimbulkan efek jera bagi si pelanggar.
B.     Saran
Permasalahan-permasalahan kasus pelanggaran hukum maupun etik  yang terjadi saat ini memang sangat memprehatinkan, karena realita yang terjadi di kehidupan sehari-hari masih banyak kita temui orang-orang yang melanggar kode etik maupun hukum. oleh karena itu kesadaran bagi seluruh masyarakat akan pentingnya norma etik maupun hukum yang seharusnya patut kita patuhi harus di tanamkan sejak dini. Bagi pemerintah harus lebih mensosialisasikan mengenai Undang-Undang yang yang mengatur aturan mengenai segala aspek yang berhubungan dengan hukum. Karena pada dasarnya masyarakat banyak yang kurang paham akan peraturan perundang-undangan yang ada di masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar