BAB I
PENDAHULUAN
Pemikiran tentang Filsafat hukum
dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum
dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian
antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik
menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan,
dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum
yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan
keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak
menemukan keadaan yang sebenarnya.
Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu
membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum
dipermainkan oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang
memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena
pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak
bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi
memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak
melalui prosedur yang benar. Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah
dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan
yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim
sehingga berkembanglah “mafia peradilan”. Produk hukum telah dikelabui oleh
pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum
karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara
tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya
lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual. Keadaan dan kenyataan hukum
dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya
menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi
berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada
kebenaran, keadilan dan kejujuran. Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena
adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang
dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk
mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi
multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum
dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki.
Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab
tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang
mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang
relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara
radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna
memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu. Mengenai
fungsi Filsafat Hukum menyatakan, bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan
persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang
harus berdiri teguh selamalamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia
bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan
lagi.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum
adalah
salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman
yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya
dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat
menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut
para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang
sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut
informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli
1. Pengertian
hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam
Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan
mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan
pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Pengertian
hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak
bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang
dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti
peraturan hukum.
3. Pengertian
hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas
yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk
menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk
mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
4. Pengertian
hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan
tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang
ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam
menjalankan tugasnya.
5. Pengertian
hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat
memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
6. Pengertian
Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan aturan perilaku para anggota
masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan
oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika
peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
telah melakukan pelanggaran itu.
7. Pengertian
hukum menurut J. Van Aperldoorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan
damai.
8. Pengertian
hukum menurut Prof. Dr. Van Kant adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang
memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam
masyarakat.
Berbicara mengenai hubungan hokum dan
keadilan. Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung
jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index,
ludex, dan vindex. Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus
ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan kebenaran
dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman,
kedamaian, kesejahteraan, kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan
yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls
mengungkapkan 3 faktor utama yaitu :
1.
perimbangan
tentang keadilan (Gerechtigkeit)
2.
kepastian
hukum (Rechtessisherkeit)
3.
kemanfaatan
hukum (Zweckmassigkeit)
Keadilan berkaitan erat dengan
pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah
Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir
dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang
perjalanan sejarah filsafat hukum. Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap
untuk memberikan kepasa siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat dan tuntutan jaman. Para ilmuwan dan filosof memberikan pengertian
keadilan berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan tujuannya:
1.
Aristoteles,
keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia:
keadilan legalis, distributif dan komutatif.
2.
Thomas
Aquinas, keadilan terbagi 2 yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan
keadilan khusus (justitia specialis)
3.
W.
Friedmann, keadilan yang diformulasikan Aristoteles merupakan kontribusi
pengembangan filsafat hukum, beliau membedakan keadilan menjadi tiga: keadikan
hukum, keadilan alam dan keadilan abstrak dan kepatutan.
4.
Notohamidjojo,
membagi keadilan menajdi 3 yaitu keadilan kreatif (iustitia creativa),
keadilan protektif (iustitia protetiva) dan keadilan sosial (iustitia
socia)
5.
Rouscoe
Pound, keadilan 2 bagian : keadilan bersifat yudicial dan keadilan
administrative
6.
John
Rawl, keadilan adalah keadaan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama
7.
Paul
Scholten, keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hukum tanpa keadilan
bagaikan badan tanpa jiwa (Tasrif, 1987: 39).
Korelasi antara filsafat, hukum dan
keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan
keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat
dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam
bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita
moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita
politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam
masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologisdan
filosofis. Hukum yang hidup pada masyarakat bersumber pada Hukum Positif.
Tata rakit antara
filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of
science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara
rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam
hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena
filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun
filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia
ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan, jadi benar filsafat ilmu
tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika yang bersifat
universal. Filsafat memiliki cabang umum dan khusus serta beberapa aliran di
dalamnya, terkait dengan persoalan hukum yang selalu mencari keadilan, hukum
dan keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh manusia tetapi alam dan Tuhan
ikut menentukan. Alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih karena alam
mempunyai sifat keselarasan, keseimbangan, keajegan dan keharmonisan terhadap
segalanya, alam lebih bijaksana dari segalanya. Manusia terlibat dalam alam
semesta sehingga manusia tunduk dan taat pada alam semesta walaupun hukum alam
dapat disimpangi oleh akal manusia tetapi tidak semuanya, hanya hal-hal yang
khusus terjadi. Kebenaran hukum sangat diharapkan untuk mendukung tegaknya
keadilan. Kebenaran pragmatis, koresponden, konsistensi maupun kebenaran
hermeneutik yang dapat menjaga terbentuknya keadilan dalam hidup manusia.
Manusia dan hukum terlibat dalam pikiran dan tindakannya, karena hati nurani
manusia berfungsi sebagai index, ludex dan vindex pada setiap
persoalan yang dihadapi manusia.
Filsafat hukum memfokuskan pada segi
filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat
hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian,
pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata
tertib demi terwujudnya rasa keadilanberdasarkan kaidah hukum abstrak dan
konkrit. Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis
yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul
dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis,
cakrawalanya berkembang luas dan komprehensive. Pemanfaatan penggabungan ilmu
hukum dengan filsafat hukum adalah politik hukum, sebab politik hukum lebih
praktis, fungsional dengan cara menguraikan pemikiran teleologiskonstruktif
yang dilakukan di dalam hubungannya dengan pembentukan hukum dan penemuan hukum
yang merupakan kaidah abstrak yang berlaku umum, sedangkan penemuan hukum
merupakan penentuan kaidah konkrit yang berlaku secara khusus.
Bagaimanakah
keadilan dalam perpektif filsafat hokum ?
a)
Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa
alam semesta diciptakan dengan prinsip keadilan, sehingga dikenal antara lain
Stoisisme norma hukum alam primer yg bersifat umum menyatakan:Berikanlah kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan
jangan merugikan seseorang (neminem laedere)”. Cicero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak ditentuk an
oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam.
b)
Paradigma Positivisme Hukum, keadilan
dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang
relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting,
yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum
jus, summa injuria; summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut
berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya.
c)
Dalam paradigma hukum Utiliranianisme,
keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil
atau tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human
welfare). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur
dengan perspektif ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan-pembahasan pada bab sebelumnya,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
·
Falsafah
Keadilan adalah berpikir
secara mendalam dan menyeluruh dalam upaya untuk mencari dan menemukan hakikat
kebenaran terhadap sesuatu permasalahan guna mendapatkan jalan keluar secara
rasional dengan menggunakan hukum sebagai instrumennya untuk mewujudkan
keadilan yaitu kondisi dimana kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
permasalahan yang sedang dihadapi.
·
Kepastian
Hukum adalah suatu keadaan dimana perilaku manusia baik individu maupun
kelompok dalam masyarakat yang terikat dan berada dalam koridor yang sudah
digariskan dan ditetapkan oleh aturan hukum yaitu peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
·
Penegakan
Hukum adalah upaya melaksanakan dan menerapkan hukum demi mewujudkan keadilan
dan menjamin adanya kepastian hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum
terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan oleh subyak hukum terhadap materi
atau substansi hukum yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan
sehingga menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam
menjaga ketertiban dalam masyarakat.
·
Penegakan
hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum adalah upaya untuk
melaksanakan, menerapkan, mempertahankan dan menegakan hukum dalam bentuk
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
dan rasa keadilan sebagai tujuan utama hukum dengan tetap memberikan jaminan
adanya kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.
B. Saran-Saran
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana telah
disimpulkan diatas, maka disarankan :
1. Diharapkan kepada aparat penegak hukum
kiranya dalam melaksanakan penegakan hukum lebih mengedepankan tujuan utama
hukum yaitu keadilan dengan tetap menjamin adanya kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
2. Kiranya kita lebih memahami secara
mendalam dan menyeluruh tentang hakikat dan tujuan hukum sehingga tidak mudah
terjebak dalam paradigma positivisme yang hanya bertolak kepada aturan
perundang-undangan yang berlaku mengingat begitu pesatnya perkembangan
kehidupan sosial masyarakat sehingga membutuhkan adanya penemuan-penemuan hukum
yang baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://asma1981.blogspot.co.id/2011/03/keadilan-dalam-perspektif-filsafat.html
http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2014/03/hukum-pidana.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar