Scope

Scope

Sabtu, 23 Januari 2016

MUNGKINKAH KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DAPAT TERCAPAI BERSAMAAN

BAB I
PENDAHULUAN

Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya.
Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dipermainkan oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar. Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah “mafia peradilan”. Produk hukum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh.. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual. Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran. Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki. Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu. Mengenai fungsi Filsafat Hukum menyatakan, bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selamalamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaannya tidak dipersoalkan lagi.
 
BAB II
PEMBAHASAN

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli
1.      Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.      Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
3.      Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
4.      Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
5.      Pengertian hukum menurut P.Borst adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
6.      Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
7.      Pengertian hukum menurut J. Van Aperldoorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
8.      Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kant adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
Berbicara mengenai hubungan hokum dan keadilan. Pada dasarnya manusia menghendaki keadilan, manusia memiliki tanggung jawab besar terhadap hidupnya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex, dan vindex. Proses reformasi menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan demi terwujudnya supremasi hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan tujuan hukum: Ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, kebenaran dan keadilan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls mengungkapkan 3 faktor utama yaitu :
1.      perimbangan tentang keadilan (Gerechtigkeit)
2.      kepastian hukum (Rechtessisherkeit)
3.      kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit)
Keadilan berkaitan erat dengan pendistribusian hak dan kewajiban, hak yang bersifat mendasar sebagai anugerah Ilahi sesuai dengan hak asasinya yaitu hak yang dimiliki seseorang sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. Keadilan merupakan salah satu tujuan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Keadilan adalah kehendak yang ajeg, tetap untuk memberikan kepasa siapapun sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat dan tuntutan jaman. Para ilmuwan dan filosof memberikan pengertian keadilan berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan tujuannya:
1.      Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia: keadilan legalis, distributif dan komutatif.
2.      Thomas Aquinas, keadilan terbagi 2 yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis)
3.      W. Friedmann, keadilan yang diformulasikan Aristoteles merupakan kontribusi pengembangan filsafat hukum, beliau membedakan keadilan menjadi tiga: keadikan hukum, keadilan alam dan keadilan abstrak dan kepatutan.
4.      Notohamidjojo, membagi keadilan menajdi 3 yaitu keadilan kreatif (iustitia creativa), keadilan protektif (iustitia protetiva) dan keadilan sosial (iustitia socia)
5.      Rouscoe Pound, keadilan 2 bagian : keadilan bersifat yudicial dan keadilan administrative
6.      John Rawl, keadilan adalah keadaan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama
7.      Paul Scholten, keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hukum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa (Tasrif, 1987: 39).
Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat, karena terjadi tali temali antara kearifan, norma dan keseimbangan hak dan kewajiban. Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologisdan filosofis. Hukum yang hidup pada masyarakat bersumber pada Hukum Positif.
Tata rakit antara filsafat, hukum dan keadilan, dengan filsafat sebagai induk ilmu (mother of science), adalah untuk mencari jalan keluar dari belenggu kehidupan secara rational dengan menggunakan hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dalam hidupnya. Peranan filsafat tak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan, jadi benar filsafat ilmu tanpa batas. Filsafat memiliki objek, metode, dan sistematika yang bersifat universal. Filsafat memiliki cabang umum dan khusus serta beberapa aliran di dalamnya, terkait dengan persoalan hukum yang selalu mencari keadilan, hukum dan keadilan tidak semata-mata ditentukan oleh manusia tetapi alam dan Tuhan ikut menentukan. Alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih karena alam mempunyai sifat keselarasan, keseimbangan, keajegan dan keharmonisan terhadap segalanya, alam lebih bijaksana dari segalanya. Manusia terlibat dalam alam semesta sehingga manusia tunduk dan taat pada alam semesta walaupun hukum alam dapat disimpangi oleh akal manusia tetapi tidak semuanya, hanya hal-hal yang khusus terjadi. Kebenaran hukum sangat diharapkan untuk mendukung tegaknya keadilan. Kebenaran pragmatis, koresponden, konsistensi maupun kebenaran hermeneutik yang dapat menjaga terbentuknya keadilan dalam hidup manusia. Manusia dan hukum terlibat dalam pikiran dan tindakannya, karena hati nurani manusia berfungsi sebagai index, ludex dan vindex pada setiap persoalan yang dihadapi manusia.
Filsafat hukum memfokuskan pada segi filosofisnya hukum yang berorientasi pada masalah-masalah fungsi dari filsafat hukum itu sendiri yaitu melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, pertahankan dan memelihara tata tertib, mengadakan perubahan, pengaturan tata tertib demi terwujudnya rasa keadilanberdasarkan kaidah hukum abstrak dan konkrit. Pemikiran filsafat hukum berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis, cakrawalanya berkembang luas dan komprehensive. Pemanfaatan penggabungan ilmu hukum dengan filsafat hukum adalah politik hukum, sebab politik hukum lebih praktis, fungsional dengan cara menguraikan pemikiran teleologiskonstruktif yang dilakukan di dalam hubungannya dengan pembentukan hukum dan penemuan hukum yang merupakan kaidah abstrak yang berlaku umum, sedangkan penemuan hukum merupakan penentuan kaidah konkrit yang berlaku secara khusus.

Bagaimanakah keadilan dalam perpektif filsafat hokum ?
a)      Penganut paradigma Hukum Alam meyakini bahwa alam semesta diciptakan dengan prinsip keadilan, sehingga dikenal antara lain Stoisisme norma hukum alam primer yg bersifat umum menyatakan:Berikanlah kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan jangan merugikan seseorang (neminem laedere)”. Cicero juga menyatakan bahwa hukum dan keadilan tidak ditentuk an oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam.
b)      Paradigma Positivisme Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa injuria; summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya.
c)      Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atau tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (human welfare). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
             Berdasarkan pembahasan-pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
·         Falsafah Keadilan adalah berpikir secara mendalam dan menyeluruh dalam upaya untuk mencari dan menemukan hakikat kebenaran terhadap sesuatu permasalahan guna mendapatkan jalan keluar secara rasional dengan menggunakan hukum sebagai instrumennya untuk mewujudkan keadilan yaitu kondisi dimana kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu permasalahan yang sedang dihadapi.
·         Kepastian Hukum adalah suatu keadaan dimana perilaku manusia baik individu maupun kelompok dalam masyarakat yang terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan dan ditetapkan oleh aturan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Penegakan Hukum adalah upaya melaksanakan dan menerapkan hukum demi mewujudkan keadilan dan menjamin adanya kepastian hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan oleh subyak hukum terhadap materi atau substansi hukum yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan sehingga menciptakan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam menjaga ketertiban dalam masyarakat.
·         Penegakan hukum yang berkeadilan dan menjamin kepastian hukum adalah upaya untuk melaksanakan, menerapkan, mempertahankan dan menegakan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan rasa keadilan sebagai tujuan utama hukum dengan tetap memberikan jaminan adanya kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.
B.      Saran-Saran
             Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana telah disimpulkan diatas, maka disarankan :
1.   Diharapkan kepada aparat penegak hukum kiranya dalam melaksanakan penegakan hukum lebih mengedepankan tujuan utama hukum yaitu keadilan dengan tetap menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
2.   Kiranya kita lebih memahami secara mendalam dan menyeluruh tentang hakikat dan tujuan hukum sehingga tidak mudah terjebak dalam paradigma positivisme yang hanya bertolak kepada aturan perundang-undangan yang berlaku mengingat begitu pesatnya perkembangan kehidupan sosial masyarakat sehingga membutuhkan adanya penemuan-penemuan hukum yang baru dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum. 

DAFTAR PUSTAKA

http://asma1981.blogspot.co.id/2011/03/keadilan-dalam-perspektif-filsafat.html
http://rahmanamin1984.blogspot.co.id/2014/03/hukum-pidana.html
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar