PERJANJIAN PENGADAAN
BUS (212) SCANIA EURO
Pada
hari ini Selasa tanggal 22 Januari tahun 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:
1.
Nama M. Afandi beralamat di Jalan Brigjend
Katamso Taman Cipta Indah Residence Blok B1 No 22-25, dalam hal ini
bertindak selaku General Manager dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Makmur Jaya Sentosa
berkedudukan di Kota Batam beralamat
di Jalan Latrade Industrial Park Blok F
No 3 (selanjutnya disebut PIHAK KESATU)
2.
Custommer, sebagaimana yang dimaksud
dalam lampiran A terlampir (selanjutnya disebut CUSTOMMER)
Mengingat :
a. M. Afandi
adalah pemilik dan pengelola Perseroan
Terbatas Makmur Jaya Sentosa (selanjutnya disebut PIHAK KESATU).
b. PIHAK
KESATU menyediakan barang-barang dagangan kepada CUSTOMMER (selanjutnya disebut
Barang-barang Dagangan).
c. CUSTOMMER
setuju dan menerima Barang-Barang Dagangan oleh PIHAK KESATU
d. CUSTOMMER
menyatakan telah sepakat mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini:
Pasal
1
DEFINISI
1.1 Commencement Date
Berarti tanggal dimulainya Pelaksanaan Perjanjian
yang ditentukan dalam Lampiran A.
1.2 Expiry Date
Berarti tanggal Perjanjian
ini berakhir seperti yang ditentukan pada Lampiran A.
1.3 Gross Retail Price
Berarti harga satuan
yang tercantum dalam label harga yang diberi discount serta disetujui oleh
PIHAK KESATU dan SUPPLIER serta mengikuti harga di pasar intenasional.
1.4 Barang-Barang
Berarti Barang-Barang
Dagangan yang dijual oleh PIHAK KESATU kepada CUSTOMMER
1.5 Ikhtisar Penjualan
Berarti ikhtisar
penjualan selama periode tertentu yang berisi data penjualan sebagaimana yang
ada pada cash memo dan memo
pengembalian barang-barang pada periode tertentu.
Pasal
2
SYARAT-SYARAT
UMUM
2.1 PUHAK
KESATU berkewajiban untuk memasok Barang-Barang dagangan ke CUSTOMMER
2.2 PIHAK
KESATU berkewajiban untuk menyediakan sopir atas barang dagangan yang dijual
2.3 PIHAK
KESATU bertanggung jawab untuk maintenance selama 1 (satu) tahun dimulai dari
tanggal pengiriman BUS yang pertama.
2.4 PIHAK
KESATU Bertanggung jawab atas sopir yang yelah dipekerjakan, menjadi tenaga OUSTSOURCHING.
Pasal
3
PENGIRIMAN BARANG-BARANG
3.1 PIHAK
KESATU berkewajiban untuk mengirimkan 5 BUS/tahun selama 5 tahun kedepan.
3.2 Hak
pemilikan dan setiap Resiko atas Barang-Barang yang dipasok ada pada PIHAK
KESATU
3.3 PIHAK
KESATU harus mematuhi segala kebijaksanaan dan peraturan yang di buat CUSTOMMER
mengenai Pemasokan Barang-Barang.
Pasal 4
HARGA BARNG-BARANG
4.1 Seluruh
harga Barang-Barang yang dipasok ke CUSTOMMER harus dapat bersaing dengan harga
pasar internasional dan harus melalui persetujuan PIHAK KESATU.
4.2 Harga-harga
Barang yang ditawarkan ke CUSTOMMER tidak boleh lebih besar atau lebih kecil
dari harga pasar internasional
Pasal 5
PENJUALAN BARANG-BARANG DAGANGAN
5.1 CUSTOMMER
akan diberikan Department/nomor kelas oleh PIHAK KESATU untuk Barang-Barang yang
dijual.
5.2 Barang-barang
akan diberikan label harga oleh PIHAK KESATU sesuai dengan nomor-nomor
kelasnya.
5.3 Seluruh
penjualan Barang-Barang harus didaftarkan dalam nomor-nomor kelas sebagaimana
yang tertera pada label harga Barang-Barang yang bersangkutan.
5.4 Bukti
pembayaran melalui cash register akan
diberikan kepada PIHAK KESATU.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEPADA SUPPLIER
6.1 PIHAK
KESATU akan memberikan rekapitulasi tahunan atas pengiriman barang untuk tahun
tertentu setap tahunnya ke CUSTOMMER.
6.2 Pembayaran
dilakukan seminggu dari barang di terima tanpa ada complaint dari CUSTOMMER.
6.3 CUSTOMMER
menjamin bahwa TT Slip pembayaran akan dikirim setelah 2 (dua) minggu transfer
ke PIHAK KESATU
6.4 Beban
bunga Bank akan di tanggung oleh PIHAK KESATU.
Pasal 7
JAMINAN ASURANSI
7.1 PIHAK KESATU atas biaya sendiri menjamin
segala peralatan, rak, gondola, dan perlengkapannya terhadap bahaya kebakaran
dan pencurian, dan melepaskan CUSTOMMER dari segala tuntutan atas penggantian
kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
a. Perbuatan
yang disengaja maupun tidak yang dilakukan oleh pegawai PIHAK KESATU
b. Banjir,
api, gempa bumi, badai, huru-hara, pemogokan, perang, blockade, dan peristiwa
lainnya atau segala risiko yang mungkin timbul.
7.2 CUSTOMMER
harus mengasuransikan segala barang miliknya terhadap kerugian atau kerusakan
yang diakibatkan oleh keadaan Kahar, PARA PIHAK sepakat dengan iktikad baik
mencari penyelesaian sehubungan dengan peristiwa diatas.
Pasal 8
JAMINAN
8.1 PIHAK
KESATU menjamin bahwa Barang-Barang Dagangan yang dijual :
a. Bukan
Barang-Barang yang berbahaya atau yang dilarang oleh hukum atau yang dilarang
oleh pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk dijual dan/atau dipasarkan di
dalam wilayah Republik Indonesia.
b. Merupakan
barang asli yang dimiliki secara sah oleh PIHAK KESATU sesuai dengan segala
hukum/peraturan yang berlaku, dan bukan merupakan barang yang dilarang menurut
hukum atau melanggar hak paten, merek-merek yang terdaftar, Merek Dagang, Hak
Cipta, Hak Logo, Hak Agency, atau
segala perizinan.
c. Tidak
membahayakan kepentingan customer atau
pihak ketiga lainnya.
d. Barang
yang berkualitas sesuai dengan standard yang diberikan oleh CUSTOMMER
e. Memiliki
merek dagang yang terdaftar atau sedang terdaftar atau memiliki izin untuk
digunakan oleh SUPPLIER.
8.2 Apabila PIHAK KESATU melanggar Pasal 8.1 di
atas, PIHAK KESATU setuju:
a. Mengganti
kerugian sepenuhnya kepada CUSTOMMER.
b. Melepaskan
CUSTOMMER dan para petugas dan pegawainya dari segala tuntutan, kerusakan,
tanggung jawab, ongkos, retribusi, denda, dan biaya-biaya lainnya termasuk
ongkos berperkara yang mungkin timbul, baik langsung maupun tidak langsung dari
pelanggaran ketentuan tersebut.
Pasal 9
PENOLAKAN DAN PENARIKAN
9.1 CUSTOMMER
berwenang untuk:
a. Menolak
segala Barang-Barang Dagangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada
dalam Lampiran A
9.2 Apabila
terjadi kasus penolakan dan/atau penarikan, PIHAK KESATU dengan ini melepaskan
segala haknya untuk menuntut atau berkeberatan terhadap penolakan dan/atau
permintaan penarikan Barang-Barang Dagangan oleh CUSTOMMER.
Pasal 10
CEDERA JANJI
Hal-hal
berikut merupakan cedera janji terhadap pelaksanaan perjanjian ini:
a. Pelanggaran
yang dilakukan oleh PIHAK KESATU atas segala syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini dan tidak melaksanakan
perbaikan atas pelanggaran tersebut (setelah CUSTOMMER memberikan surat
permintaan perbaikan) dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. PIHAK
KESATU bangkrut atau dilikuidasi baik secara sukarela maupun secara terpaksa,
atau membuat persetujuan/penyerahan untuk keuntungan para krediturnya.
c. Kegiatan
PIHAK KESATU dinyatakan melanggar hukum atau barang-barangnya telah disita sebagian
atau usahanya telah dinyatakan harus dihentikan oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 11
SYARAT-SYARAT DAN PEMUTUSAN
PERJANJIAN
11.1Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu seperti yang ada dalam Lampiran A, dimulai pada Commencement Date dan berakhir pada Expiry Date, kecuali jika CUSTOMMER
memperpanjang Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
PIHAK KESATU dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebelum Tanggal berakhirnya
perjanjian ini untuk masa perjanjian berikut.
11.2PIHAK
KESATU dan CUSTOMMER berhak memutuskan perjanjian sebelum Expiry Date.
a. Apabila
CUSTOMMER hendak memutuskan Perjanjian ini sebelum Expiry Date, maka SUPPLIER
harus memberikan pemberitahuan secara tertulis 90 (Sembilan puluh) hari
sebelumnya kepada PIHAK KESATU.
b. PIHAK
KESATU berhak untuk memutuskan Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada CUSTOMMER apabila terjadi pelanggaran sebagaimana yang ada pada
pasal 13 atau bila menurut PIHAK KESATU, CUSTOMMER telah merusak nama baik
PIHAK KESATU
Pasal
12
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN
12.1Segala
pemberitahuan, permohonan, atau komunikasi lainnya yang ada dalam Perjanjian
ini harus diberikan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau
dikirim melalui surat tercatat, fax atau telepon yang dialamatkan dan ditujukan
kepada si penerima sesuai dengan alamat, fax, atau telepon yang dinyatakan oleh
masing-masing pihak.
12.2
Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya dianggap telah
diterima (jika dikirim melalui fax) atau pada keesokan hari atau (jika dikirim
melalui surat) 3 (tiga) hari setelah pengeposan dengan bukti stempel pos yang
ada diamplop.
Pasal
13
ARBITRASE
Segala
sengketa, perselisihan paham atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan
Perjanjian ini, atau akibat adanya pelanggaran, berakhirnya perjanjian atau
ketidakabsahan akan diputuskan melalui arbitrase dalam hal ini adalah Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia.
Pasal
14
LAIN-LAIN
14.1Segala
hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan, penambahan atau
penghapusan segala klausula-klausula yang ada dalam Perjanjian ini mempunyai
kekuatan hukum dan mengikat PARA PIHAK yang ada dalam Perjanjian ini jika telah
disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
14.2Perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.
Dengan ini PARA PIHAK
sepakat membuat Perjanjian ini pada hari, tanggal, dan tahun di atas.
PT.
MAKMUR JAYA SENTOSA PT. UNITED
TRACTOR
(PIHAK KESATU)
(CUSTOMMER)
_____________________ ________________________
LAMPIRAN
A
Lampiran
A ini berisi hal-hal penting mengenai Perjanjian Pengadaan Barang dan merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
1.
CUSTOMMER
·
Nama : PT UNITED
TRACTOR
·
Alamat :
Jl Ahmad Yani No 3 Tanjung Uncang Batam
·
No.Telepon : 0778-277456
·
Fax
No : 021-277457
·
Penanggung
Jawab : Lin Tan Uan
·
Status
Usaha : Aktif
2.
Jangka
Waktu
·
Periode : Januari 2015 – Januari
2020
·
Commencement
Date : 22 Januari 2015
3.
Department
Store
Department Store dimiliki dan
dikelola oleh PT. PIHAK KESATU terletak di
Jalan Latrade Industrial Park
Blok F No 3 dan tempat-tempat lain yang sudah dan yang akan ada.
4.
Selling Space
·
Lokasi :
Jalan Latrade Industrial Park Blok F
No 3
·
Luas :
2 Hektare
·
Pendekorasian
dilakukan oleh : PIHAK KESATU DAN
CUSTOMMER
·
Biaya
Maintance oleh : PIHAK KESATU
·
Penyediaan
Supir Oleh : PIHAK KESATU
5.
Syarat Kerja Sama/Pembayaran
·
Biaya dan outsourching Supir di bebankan
oleh PIHAK KESATU
·
Maintenance di bebankan oleh PIHAK
KESATU
6.
Keadaan Kahar
Yang
dimaksud dengan “Keadaan Kahar” meliputi peristiwa atau keadaan yang tidak
dapat dihindari dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya seperti banjir, gempa
bumi, api, badai, huru-hara, pemogokan, perang, blockade, dan
peristiwa-peristiwa lainnya yang serupa.
7.
Barang Dagangan
·
Jenis Barang : BUS
·
No. Department/kelas : BUS (212)
·
Merek :
SCANIA EURO
·
Harga :
Sesuai nego dan nilai pasar internasional
·
Spesifikasi : Bus
PT. PIHAK KESATU PT
UNITED TRACTOR
Nama : M. Afandi Nama :
Lin Tan Uan
Jabatan : Direktur Jabatan :
Direktur Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar