Scope

Scope

Sabtu, 23 Januari 2016

CONTOH KONTRAK PENGADAAN BUS

PERJANJIAN PENGADAAN
BUS (212) SCANIA EURO


Pada hari ini Selasa tanggal 22 Januari tahun 2016 yang bertanda tangan dibawah ini:
1.      Nama M. Afandi beralamat di Jalan Brigjend Katamso Taman Cipta Indah Residence Blok B1 No 22-25, dalam hal ini bertindak selaku General Manager dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas Makmur Jaya Sentosa berkedudukan di Kota Batam beralamat di Jalan Latrade Industrial Park Blok F No 3 (selanjutnya disebut PIHAK KESATU)
2.      Custommer, sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran A terlampir (selanjutnya disebut CUSTOMMER)
Mengingat :
a.       M. Afandi adalah pemilik dan pengelola Perseroan Terbatas Makmur Jaya Sentosa (selanjutnya disebut PIHAK KESATU).
b.      PIHAK KESATU menyediakan barang-barang dagangan kepada CUSTOMMER (selanjutnya disebut Barang-barang Dagangan).
c.       CUSTOMMER setuju dan menerima Barang-Barang Dagangan oleh PIHAK KESATU
d.      CUSTOMMER menyatakan telah sepakat mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini:
Pasal 1
DEFINISI
1.1  Commencement Date
Berarti  tanggal dimulainya Pelaksanaan Perjanjian yang ditentukan dalam Lampiran A.
1.2  Expiry Date
Berarti tanggal Perjanjian ini berakhir seperti yang ditentukan pada Lampiran A.

1.3  Gross Retail Price
Berarti harga satuan yang tercantum dalam label harga yang diberi discount serta disetujui oleh PIHAK KESATU dan SUPPLIER serta mengikuti harga di pasar intenasional.
1.4  Barang-Barang
Berarti Barang-Barang Dagangan yang dijual oleh PIHAK KESATU kepada CUSTOMMER
1.5  Ikhtisar Penjualan
Berarti ikhtisar penjualan selama periode tertentu yang berisi data penjualan sebagaimana yang ada pada cash memo dan memo pengembalian barang-barang pada periode tertentu.

Pasal 2
SYARAT-SYARAT UMUM

2.1   PUHAK KESATU berkewajiban untuk memasok Barang-Barang dagangan ke CUSTOMMER
2.2   PIHAK KESATU berkewajiban untuk menyediakan sopir atas barang dagangan yang dijual
2.3   PIHAK KESATU bertanggung jawab untuk maintenance selama 1 (satu) tahun dimulai dari tanggal pengiriman BUS yang pertama.
2.4   PIHAK KESATU Bertanggung jawab atas sopir yang yelah dipekerjakan, menjadi tenaga OUSTSOURCHING.
Pasal 3
PENGIRIMAN BARANG-BARANG
3.1  PIHAK KESATU berkewajiban untuk mengirimkan 5 BUS/tahun selama 5 tahun kedepan.
3.2  Hak pemilikan dan setiap Resiko atas Barang-Barang yang dipasok ada pada PIHAK KESATU
3.3  PIHAK KESATU harus mematuhi segala kebijaksanaan dan peraturan yang di buat CUSTOMMER mengenai Pemasokan Barang-Barang.
Pasal 4
HARGA BARNG-BARANG
4.1  Seluruh harga Barang-Barang yang dipasok ke CUSTOMMER harus dapat bersaing dengan harga pasar internasional dan harus melalui persetujuan PIHAK KESATU.
4.2  Harga-harga Barang yang ditawarkan ke CUSTOMMER tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari harga pasar internasional
Pasal 5
PENJUALAN BARANG-BARANG DAGANGAN
5.1  CUSTOMMER akan diberikan Department/nomor kelas oleh PIHAK KESATU untuk Barang-Barang yang dijual.
5.2  Barang-barang akan diberikan label harga oleh PIHAK KESATU sesuai dengan nomor-nomor kelasnya.
5.3  Seluruh penjualan Barang-Barang harus didaftarkan dalam nomor-nomor kelas sebagaimana yang tertera pada label harga Barang-Barang yang bersangkutan.
5.4  Bukti pembayaran melalui cash register akan diberikan kepada PIHAK KESATU.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEPADA SUPPLIER
6.1  PIHAK KESATU akan memberikan rekapitulasi tahunan atas pengiriman barang untuk tahun tertentu setap tahunnya ke CUSTOMMER.
6.2  Pembayaran dilakukan seminggu dari barang di terima tanpa ada complaint dari CUSTOMMER.
6.3  CUSTOMMER menjamin bahwa TT Slip pembayaran akan dikirim setelah 2 (dua) minggu transfer ke PIHAK KESATU 
6.4  Beban bunga Bank akan di tanggung oleh PIHAK KESATU.
Pasal 7
JAMINAN ASURANSI
7.1   PIHAK KESATU atas biaya sendiri menjamin segala peralatan, rak, gondola, dan perlengkapannya terhadap bahaya kebakaran dan pencurian, dan melepaskan CUSTOMMER dari segala tuntutan atas penggantian kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh:
a.       Perbuatan yang disengaja maupun tidak yang dilakukan oleh pegawai PIHAK KESATU
b.      Banjir, api, gempa bumi, badai, huru-hara, pemogokan, perang, blockade, dan peristiwa lainnya atau segala risiko yang mungkin timbul.
7.2  CUSTOMMER harus mengasuransikan segala barang miliknya terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan Kahar, PARA PIHAK sepakat dengan iktikad baik mencari penyelesaian sehubungan dengan peristiwa diatas.
Pasal 8
JAMINAN
8.1  PIHAK KESATU menjamin bahwa Barang-Barang Dagangan yang dijual :
a.       Bukan Barang-Barang yang berbahaya atau yang dilarang oleh hukum atau yang dilarang oleh pemerintah atau Pejabat yang berwenang untuk dijual dan/atau dipasarkan di dalam wilayah Republik Indonesia.
b.      Merupakan barang asli yang dimiliki secara sah oleh PIHAK KESATU sesuai dengan segala hukum/peraturan yang berlaku, dan bukan merupakan barang yang dilarang menurut hukum atau melanggar hak paten, merek-merek yang terdaftar, Merek Dagang, Hak Cipta, Hak Logo, Hak Agency, atau segala perizinan.
c.       Tidak membahayakan kepentingan customer atau pihak ketiga lainnya.
d.      Barang yang berkualitas sesuai dengan standard yang diberikan oleh CUSTOMMER
e.       Memiliki merek dagang yang terdaftar atau sedang terdaftar atau memiliki izin untuk digunakan oleh SUPPLIER.
8.2   Apabila PIHAK KESATU melanggar Pasal 8.1 di atas, PIHAK KESATU setuju:
a.       Mengganti kerugian sepenuhnya kepada CUSTOMMER.
b.      Melepaskan CUSTOMMER dan para petugas dan pegawainya dari segala tuntutan, kerusakan, tanggung jawab, ongkos, retribusi, denda, dan biaya-biaya lainnya termasuk ongkos berperkara yang mungkin timbul, baik langsung maupun tidak langsung dari pelanggaran ketentuan tersebut.

Pasal 9
PENOLAKAN DAN PENARIKAN
9.1  CUSTOMMER berwenang untuk:
a.       Menolak segala Barang-Barang Dagangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam Lampiran A
9.2  Apabila terjadi kasus penolakan dan/atau penarikan, PIHAK KESATU dengan ini melepaskan segala haknya untuk menuntut atau berkeberatan terhadap penolakan dan/atau permintaan penarikan Barang-Barang Dagangan oleh CUSTOMMER.
Pasal 10
CEDERA JANJI
Hal-hal berikut merupakan cedera janji terhadap pelaksanaan perjanjian ini:
a.       Pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KESATU atas segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian ini dan tidak melaksanakan perbaikan atas pelanggaran tersebut (setelah CUSTOMMER memberikan surat permintaan perbaikan) dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b.      PIHAK KESATU bangkrut atau  dilikuidasi  baik secara sukarela maupun secara terpaksa, atau membuat persetujuan/penyerahan untuk keuntungan para krediturnya.
c.       Kegiatan PIHAK KESATU dinyatakan melanggar hukum atau barang-barangnya telah disita sebagian atau usahanya telah dinyatakan harus dihentikan oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 11
SYARAT-SYARAT DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN
11.1Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu seperti yang ada dalam Lampiran A,   dimulai pada Commencement Date dan berakhir pada Expiry Date, kecuali jika CUSTOMMER memperpanjang Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sebelum Tanggal berakhirnya perjanjian ini untuk masa perjanjian berikut.
11.2PIHAK KESATU dan CUSTOMMER berhak memutuskan perjanjian sebelum Expiry Date.
a.       Apabila CUSTOMMER hendak memutuskan Perjanjian ini sebelum Expiry Date, maka SUPPLIER harus memberikan pemberitahuan secara tertulis 90 (Sembilan puluh) hari sebelumnya kepada PIHAK KESATU.
b.      PIHAK KESATU berhak untuk memutuskan Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada CUSTOMMER apabila terjadi pelanggaran sebagaimana yang ada pada pasal 13 atau bila menurut PIHAK KESATU, CUSTOMMER telah merusak nama baik PIHAK KESATU
Pasal 12
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN
12.1Segala pemberitahuan, permohonan, atau komunikasi lainnya yang ada dalam Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui surat tercatat, fax atau telepon yang dialamatkan dan ditujukan kepada si penerima sesuai dengan alamat, fax, atau telepon yang dinyatakan oleh masing-masing pihak.
12.2 Segala pemberitahuan, permohonan atau komunikasi lainnya dianggap telah diterima (jika dikirim melalui fax) atau pada keesokan hari atau (jika dikirim melalui surat) 3 (tiga) hari setelah pengeposan dengan bukti stempel pos yang ada diamplop.
Pasal 13
ARBITRASE
Segala sengketa, perselisihan paham atau tuntutan yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini, atau akibat adanya pelanggaran, berakhirnya perjanjian atau ketidakabsahan akan diputuskan melalui arbitrase dalam hal ini adalah Badan Arbitrasi Nasional Indonesia.



Pasal 14
LAIN-LAIN
14.1Segala hal yang tidak diatur dalam Perjanjian ini atau perubahan, penambahan atau penghapusan segala klausula-klausula yang ada dalam Perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum dan mengikat PARA PIHAK yang ada dalam Perjanjian ini jika telah disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak.
14.2Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk masing-masing pihak.






Dengan ini PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian ini pada hari, tanggal, dan tahun di atas.





      PT. MAKMUR JAYA SENTOSA                                         PT. UNITED TRACTOR
                 (PIHAK KESATU)                                                              (CUSTOMMER)

_____________________                                                ________________________




LAMPIRAN A
Lampiran A ini berisi hal-hal penting mengenai Perjanjian Pengadaan Barang dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
1.      CUSTOMMER
·         Nama                                 : PT UNITED TRACTOR
·         Alamat                              : Jl Ahmad Yani No 3 Tanjung Uncang Batam
·         No.Telepon                       : 0778-277456
·         Fax No                              : 021-277457
·         Penanggung Jawab           : Lin Tan Uan
·         Status Usaha                     : Aktif

2.      Jangka Waktu
·         Periode                              : Januari 2015 – Januari 2020
·         Commencement Date        : 22 Januari 2015

3.      Department Store
Department Store dimiliki dan dikelola oleh PT. PIHAK KESATU terletak di  Jalan Latrade Industrial Park Blok F No 3 dan tempat-tempat lain yang sudah dan yang akan ada.

4.      Selling Space
·         Lokasi                                           : Jalan Latrade Industrial Park Blok F No 3
·         Luas                                              : 2 Hektare
·         Pendekorasian dilakukan oleh      : PIHAK KESATU DAN CUSTOMMER
·         Biaya Maintance oleh                   : PIHAK KESATU
·         Penyediaan Supir Oleh                 : PIHAK KESATU

5.      Syarat Kerja Sama/Pembayaran
·         Biaya dan outsourching Supir di bebankan oleh PIHAK KESATU
·         Maintenance di bebankan oleh PIHAK KESATU
6.      Keadaan Kahar
Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” meliputi peristiwa atau keadaan yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya seperti banjir, gempa bumi, api, badai, huru-hara, pemogokan, perang, blockade, dan peristiwa-peristiwa lainnya yang serupa.
7.      Barang Dagangan
·         Jenis Barang                : BUS
·         No. Department/kelas : BUS (212)
·         Merek                          : SCANIA EURO
·         Harga                          : Sesuai nego dan nilai pasar internasional
·         Spesifikasi                   : Bus






PT. PIHAK KESATU                                                                        PT UNITED TRACTOR



   Nama            : M. Afandi                                           Nama             : Lin Tan Uan
   Jabatan         : Direktur                                               Jabatan          : Direktur Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar