Scope

Scope

Rabu, 30 Maret 2016

CONTOH SURAT KUASA DAN GUGATAN

CONTOH SURAT KUASA




KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
RIDWAN AKBAR, SH DAN REKAN
Alamat : Jl. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam, Telp : 0778-256874, Fax : 0778-256875
 



SURAT KUASA KHUSUS
No. 008/SK.Khs/PTUN/2014

Yang bertanda tangan dibawah ini ;

Nama                            : Syarif Kasim, S.Sos
Umur                             : 42 Tahun
Pekerjaan                      : Swasta
Agama                           : Islam.
Alamat                                    Tempat Tinggal             : Jalan Imam Bonjol No 3, Baloi, Batam
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dengan ini  disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan memberi  kuasa penuh kepada :

MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH

Advokat di Kantor Advokat  RIDWAN AKBAR, SH & REKAN beralamat di Jalan. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam  baik secara  sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA ;

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa dalam  membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Atas diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 884 Tahun 2014 Tentang Anggota Komisi Informaasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018.

Dan dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta menghadap diseluruh Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia,  Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan baik di tingkat pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian juga berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna :
·      Menjalankan perkara-perkara, mendampingi dan atau mewakili, membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan/Permohonan Tata Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani Perdamaian, Jawaban/Eksepsi, Replik, Duplik, Konklusi, Mengajukan bukti dan saksi, Meminta atau Menerima Sumpah, Meminta Putusan dan Penetapan, Meminta atau menjalankan Putusan dengan semua jalan munurut Hukum, juga dengan paksaan Badan dan Memberi Kuasa kepada Juru Sita;
·      Melawan Tergugat dimuka Pengadilan, ataupun sebagai Pembela Penggugat didalam Perkara Tata Usaha Negara;
·      Membuat, Menandatangani Perdamaian, Meminta atau Menyerahkan serta Menerima Uang atau barang  dan surat-surat berharga baik asli maupun duplikatnya dari pihak manapun baik personal maupun lembaga swasta/pemerintah dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda terimanya  ; 
·      Mengajukan atau Mencabut Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari semua Keputusan, Penetapan, Perintah tidak ada yang dikecualikan, Membuat dan Menandatangani Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum Yang dianggap Perlu;
·      Meminta diadakan semua eksekusi-eksekusi Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi, meminta salinan dari semua Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet atau Perlawanan terhadap Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan Eksekusi ditangguhkan, Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
·      Kuasa ini hanya dapat dicabut dihadapan Notaris yang melegesnya (apabila kuasa dimaksud dileges oleh Notaris) dengan ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah Melunasi seluruh biaya yang diperlukan untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi Kuasa  yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar Honorarium Penerima Kuasa sesuai dengan Jumlah harga yang telah disepakati, dalam hal ini dibebankan kepada objek Perkara yang dikuasakan;

images.jpeg·      Segala Tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat Kuasa ini, sudah Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi Kuasa;

Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                 Batam, 01 September 2014

                 Penerima Kuasa                                                                   Pemberi Kuasa
 

MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH                                          Syarif Kasim, S.Sos




                                                        CONTOH SURAT GUGATAN
                                    

images.jpegKANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
RIDWAN AKBAR, SH DAN REKAN
Alamat : Jl. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam, Telp : 0778-256874, Fax : 0778-256875


 
Batam, 05 September 2014
Nomor                         : 008/SK.Khs/PTUN/2014
Lampiran                     : Surat Kuasa Khusus

Perihal                         : Gugatan Tata Usaha Negara

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang

Jalan Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos 29422

Di

       Tempat

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                            : Syarif Kasim, S.Sos

Umur                             : 42 Tahun

Pekerjaan                      : Swasta
Agama                           : Islam.
Al                                    Tempat Tinggal             : Jalan Imam Bonjol No 3, Baloi, Batam
Selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT.
Dengan ini  disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan memberi  kuasa penuh kepada :

MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH

Advokat di Kantor Advokat  RIDWAN AKBAR, SH & REKAN beralamat di Jalan. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam  baik secara  sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa.

Bahwa Kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Kepulauan Riau yang berkedudukan di JL. Basuki Rahmat, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selanjutnya di sebut TERGUGAT

Objek gugatan

A.    Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014 Perihal : Nama-nama Sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa I, dan;-------------------------------------------------------

B.     Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 884 Tahun 2014 Tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 Tanggal 12 Agustus 2014 untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II:-----------------------

Alasan-alasan gugatan;-----------------------------------------------------------------

1.      Bahwa Penggugat adalah salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 dengan Nomor peserta 20140503-003 dan lolos hingga ke tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test);----------------

2.      Bahwa, pada tanggal 10 September 2014 PENGGUGAT telah melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kepulauan Riau Prihal: Permohonan Informasi berupa:--------------------------------------------------------------------

a.       Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau Priode 2009-2014;-----
b.      Seluruh salinan dokumen yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018 kepada Tim Fit and Proper Test DPRD Provinsi Kepulauan Riau termasuk rekap nilai yang meliputi nilai tertulis, psikotes dan wawancara;-----------------------------------------------------
c.       Salinan berita acara rapat pembentukan Tim Fit and Proper Test untuk seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi;----------------------
d.      Salinan Surat Keputusan (SK) Tim Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;-----------------------
e.       Hasil rekaman dan transkrip rekaman (video shooting) seluruh peserta Fit and Proper Test;---------------------------------------------------
f.       Salinan berita acara rapat pleno penetapan hasil Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;--------
g.      Standard penilaian Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;-------
h.      Salinan rekapitulasi nilai seluruh peserta Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;--------
i.        Salinan Penetapan Nama-nama Sebagai Anggota Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018 oleh Tim Seleksi Fit and Profertes di DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan kepada Gubernur Kepualuan Riau;---
j.        Bahwa, pada tanggal yang sama yakni tanggal 10 September 2014, PENGUGAT juga melayangkan surat sama dengan prihal yang sama sebagaimana angka 2 (dua) di atas kepada PPID Provinsi Kepulauan Riau. Namun baik PPID DPRD Provinsi Kepulauan Riau maupun PPID Provinsi Kepulauan Riau tidak memberikan tanggapan.;-------------------------------------------------------
3.      Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 Penggugat menindaklanjutinya dengan melayangkan surat kepada Atasan PPID DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Prihal: Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Permohonan Infrmasi dan surat kepada Atasan PPID Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau dengan prihal sama.;----------------------------------------------
4.      Bahwa, pada tanggal 3 November 2014 Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau membalas surat permohonan informasi tersebut dengan Nomor: 192/160/XI/2014 Tanggal 3 November 2014 dan diterima Penggugat tanggal 12 November. Prihal surat: Jawaban Surat Permohonan Informasi;--------------------------------------
5.      Bahwa, jawaban surat dari Tergugat I dinilai tidak memuaskan dan melenceng dari substansi yang sebagaimana yang diminta PENGUGAT;---------------------------------------
6.      Bahwa, pada tanggal 13 November 2014 Penggugat telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Informasi Pusat Prihal: Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi namun hingga kini belum ditanggapi;---------------------------------------------------------------
7.      Bahwa, Keputusan Tergugat I yakni: Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014 Perihal: Nama-nama Sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018, dan TERGUGAT II yakni: Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 884 Tahun 2014 Tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 Tanggal 12 Agustus 2014 telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dengan alasan sebagai berikut:------------
a)      Bahwa Objek Sengketa II diterbitkan oleh Tergugat II berdasarkan pada isi dan maksud sebagaimana tersebut dalam Objek Sengketa I yang diterbitkan oleh Tergugat I tanpa adanya kemungkinan atau kesempatan bagi Tergugat II untuk menentukan nama-nama lain sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau selain yang telah disebutkan dalam Objek Sengketa I sehingga dengan demikian kedudukan Tergugat II adalah Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan yang bersifat deklaratif sedangkan menurut ketentuan Pasal 54 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan  “Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif’ dalam hal ini adalah DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pejabat Administrasi Pemerintahan bukan dalam kedudukan sebagai legislator, budgeter dan pengawasan, sehingga DPRD Provinsi Kepulauan Riau layak dan tepat berkedudukan sebagai Tergugat I.;------------
b)      Bahwa, keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;--------------------------
8.      Bahwa, Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat I dan Tergugat II juga bertentangan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan; "Rekrutmen calon anggota komisi informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif." Selanjutnya, dalam ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana tersebut di atas juga menyatakan; "Daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.”;--
9.       Selanjutnya, dalam  `penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf ( i ) UU RI sebagaimana tersebut pada angka di atas juga dijelaskan bahwa:‘’Yang dimaksud dengan “terbuka” adalah setiap tahapan proses rekrutmen harus diumumkan bagi publik. Yang dimaksud “jujur” adalah bahwa proses rekrutmen berlangsung adil dan nondiskriminatif berdasarkan undang-undang ini.;------------------------
10.  Yang dimaksud dengan “objektif” adalah bahwa proses rekrutmen harus mendasarkan pada kriteria yang diatur oleh undang-undang ini.’’;---------------------------------------------
11.  Bahwa, dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan: "Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsure masyarakat.’’ Namun dalam faktanya kelima komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018 tidak satupun dari unsur pemerintah.;-------------------------------------------------------------------------
12.  Bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2018 dilakukan tidak secara terbuka karena tahapan proses uji kepatutan dan kelayakan oleh TERGUGAT I hasilnya tidak diumumkan kepada masyarakat. Kondisi ini berlaku hingga proses diterbitkannya SK sampai pada proses pelantikan oleh TERGUGAT II, sedangkan setiap tahapan proses sebelumnya selalu diumumkan kepada masyarakat.;----------
13.  Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) hurup g dan hurup j Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa: ‘’Pejabat pemerintah memiliki kewajiban memberitahukan kepada masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan…’’Pejabat pemerintah juga memiliki kewajiban menerbitkan keputusan terhadap permohonan masyarakat sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding;------------
14.  Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah mengumumkan nilai hasil tes tertulis dan wawancara sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dalam seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Karimun tahun 2014 dan Proses Seleksi Calon Dewan Direksi Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2012, sehingga tidak bisa dipastikan apakah yang keputusan Tergugat I dan Tergugat II adalah 5 (lima) nama peserta tersebut yang memperoleh nilai tertinggi atau yang memang ada upaya sengaja ditinggikan;-----------------------------------------------
15.  Bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2018 telah dilakukan secara tidak adil karena pada tahapan proses uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau ada sebagian dari anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2018 yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II hanya membutuhkan waktu sekitar 10-20 menit, sedangkan calon anggota yang lain membutuhkan waktu 55-60 menit;-----------------------
16.  Bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2018 dilakukan tidak secara objektif karena pada saat tahapan proses uji kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sekretaris DPRD Bapak Eko Sumbaryadi ikut terlibat tanya jawab dengan Penggugat dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:------------------------------------
“Dalam curriculum vitae anda, tertulis bahwa anda pernah menjadi Tenaga Ahli di DPRD Kota Tanjungpinang, coba anda jelaskan proses penyusunan APBD sampai bisa digunakan hingga menjadi dokumen publik.’’ dan Jawaban Penggugat sebagai berikut: ‘’Bahwa proses penyusunan APBD berawal dari Penyampaian Pengantar Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) oleh Gubernur/Walikota/Bupati dalam sebuah sidang paripurna terbuka.;----------------------------------- Selanjutnya masing-masing Fraksi di DPRD menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) Fraksi terhadap KUA-PPAS tersebut, lantas alat kelengkapan dewan Banggar, Banmus, Panitia Khusus (Pansus) dan Lintas Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda melakukan pembahasan secara intensif. Selanjutnya Pansus APBD menyampaikan laporan awal pembahasan APBD tersebut dalam sebuah sidang paripurna tertutup.Berikutnya, laporan awal pansus APBD di tingkat fraksi, dan selanjutnya masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pendapat Akhir fraksifraksi dalam sebuah sidang paripurna.;-------- Penyampaian pendapat akhir fraksi inilah yang menentukan apakah APBD tersebut bisa disahkan atau tidak. Kalau mayoroitas fraksi setuju APBD disahkan, maka APBD tersebut sudah sah digunakan dan menjadi dokumen publik setelah selanjutnya dikosultasikan kepada Mendagri untuk APBD Provinsi dan Kepada Gubernur untuk APBD Kabupaten/ Kota.’’---------------------------------
17.  Bahwa pada frasa ‘’Menimbang” huruf b Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 884 Tahun 2014 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018, menyatakan: ‘’b. bahwa berdasarkan hasil tes tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 510 Tahun 2014, maka telah ditetapkan 5 (lima) nama yang memperoleh nilai tertinggi;------------------------------------------------------
18.  Bahwa pada frasa ‘’Menimbang’’ huruf c bahwa: ‘’c. berdasarkan surat dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014 Perihal : Nama-nama sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018.;-----------------------------
19.  Bahwa Tergugat II dalam menetapkan anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2018 pada tanggal 12 Agustus 2014 secara diam-diam dan dilantik pada tanggal 22 September 2014 juga secara diamdiam, hal ini mengindikasikan bahwa Tergugat II sebenarnya juga tidak yakin dengan Keputusan yang dikeluarkannya;----------
20.  Dari seluruh uraian di atas, maka tindakan Tergugat I dan TergugaT II telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat maupun kepentingan masyarakat secara umum.;------------------------------------------------------------
21.  Dengan demikian, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti melanggar Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.;----- -------------------------------------------
22.  Keputusan dan/atau tindakan Tergugat I dan Tergugat II juga melanggar Pasal 25 ayat (2), Pasal 30 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infrmasi Publik, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.;---
23.  Bahwa atas pelanggaran tersebut layaklah apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang ditimbulkan dalam usaha mengawal Keterbukaan Informasi Publik, maka Penggugat lebih mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat materiil;--------
24.  Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:-------------------------
1)      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------
2)       Menyatakan batal atau tidak sah:--------------------------------------
a.       Objek Sengketa I yaitu Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 136/160/VII/2014 Perihal: Nama-nama sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;----------------------------------------------
b.      Objek Sengketa II yaitu Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 884 Tahun 2014 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;----
3)      Mewajibkan kepada:----------------------------------------------------
a.       Tergugat I untuk mencabut Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014 Perihal : Nama-nama sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;--------------------------------------------
b.      Tergugat II untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 884 Tahun 2014 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;-----------------------------------------------------------
4)      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.--------

Atau apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono)

Demikianlah gugatan ini kami sampaikan atas perkenaan dan pertimbangan majelis hakim kami ucapkan terima kasih

Hormat Saya,

Kuasa Penggugat

MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH

 NOTE : SEKEDAR GAMBARAN DAN TIDAK UNTUK DI COPAS, JIKA ADA PERLU DI PERBAIKI MOHON KRITIK DAN SARANNYA.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar