CONTOH SURAT KUASA
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
RIDWAN AKBAR, SH DAN REKAN
Alamat : Jl. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam,
Telp : 0778-256874, Fax : 0778-256875
SURAT KUASA KHUSUS
No. 008/SK.Khs/PTUN/2014
Yang bertanda
tangan dibawah ini ;
Nama : Syarif Kasim, S.Sos
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan :
Swasta
Agama : Islam.
Alamat Tempat
Tinggal : Jalan Imam Bonjol No 3, Baloi, Batam
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar
telah menandatangani dan memberi kuasa
penuh kepada :
MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH
Advokat di Kantor Advokat
RIDWAN AKBAR, SH & REKAN
beralamat di Jalan. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa,
selanjutnya disebut sebagai PENERIMA
KUASA ;
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa
mendampingi dan atau mewakili Pemberi Kuasa dalam membela dan mempertahankan segala hak dan
kepentingan hukum pemberi kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Atas
diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 884 Tahun 2014
Tentang Anggota Komisi Informaasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018.
Dan dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa
serta menghadap diseluruh Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan baik di
tingkat pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian juga
berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil
maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna :
· Menjalankan perkara-perkara,
mendampingi dan atau mewakili, membuat, menandatangani serta mengajukan
Gugatan/Permohonan Tata Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani Perdamaian,
Jawaban/Eksepsi, Replik, Duplik, Konklusi, Mengajukan bukti dan saksi, Meminta
atau Menerima Sumpah, Meminta Putusan dan Penetapan, Meminta atau menjalankan
Putusan dengan semua jalan munurut Hukum, juga dengan paksaan Badan dan Memberi
Kuasa kepada Juru Sita;
· Melawan Tergugat dimuka Pengadilan,
ataupun sebagai Pembela Penggugat didalam Perkara Tata Usaha Negara;
· Membuat, Menandatangani Perdamaian,
Meminta atau Menyerahkan serta Menerima Uang atau barang dan surat-surat berharga baik asli maupun
duplikatnya dari pihak manapun baik personal maupun lembaga swasta/pemerintah
dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda terimanya ;
· Mengajukan atau Mencabut Banding,
Kasasi dan Peninjauan Kembali dari semua Keputusan, Penetapan, Perintah tidak
ada yang dikecualikan, Membuat dan Menandatangani Memori Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum Yang dianggap Perlu;
· Meminta diadakan semua
eksekusi-eksekusi Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi, meminta salinan dari
semua Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet atau Perlawanan terhadap
Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan Eksekusi ditangguhkan,
Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
· Kuasa ini hanya dapat dicabut dihadapan
Notaris yang melegesnya (apabila kuasa dimaksud dileges oleh Notaris) dengan
ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah Melunasi seluruh biaya yang diperlukan
untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi Kuasa
yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar
Honorarium Penerima Kuasa sesuai dengan Jumlah harga yang telah disepakati,
dalam hal ini dibebankan kepada objek Perkara yang dikuasakan;
·
Segala Tindakan yang dipandang perlu
menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat Kuasa
ini, sudah Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh Pemberi
Kuasa;
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Batam, 01 September 2014
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH Syarif Kasim, S.Sos
CONTOH SURAT GUGATAN
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
RIDWAN AKBAR, SH DAN REKAN
Alamat : Jl. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam,
Telp : 0778-256874, Fax : 0778-256875
Batam, 05
September 2014
Nomor : 008/SK.Khs/PTUN/2014
Lampiran :
Surat Kuasa Khusus
Perihal :
Gugatan Tata Usaha Negara
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
Jalan Ir. Sutami No. 3, Sekupang, Batam,
Provinsi Kepulauan Riau, Kode Pos 29422
Di
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Syarif Kasim, S.Sos
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan :
Swasta
Agama : Islam.
Al Tempat
Tinggal : Jalan Imam Bonjol No 3, Baloi, Batam
Selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT.
Dengan ini disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar
telah menandatangani dan memberi kuasa
penuh kepada :
MUHAMMAD RIDWAN AKBAR, SH
Advokat di Kantor Advokat
RIDWAN AKBAR, SH & REKAN
beralamat di Jalan. Iskandar Muda 2, Nagoya, Kota Batam baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa.
Bahwa Kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Kepulauan
Riau yang berkedudukan di JL. Basuki Rahmat, Tanjung Pinang, Kepulauan
Riau, Selanjutnya di sebut TERGUGAT
Objek gugatan
A. Surat
DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014 Perihal : Nama-nama
Sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 untuk selanjutnya
disebut sebagai Objek Sengketa I,
dan;-------------------------------------------------------
B. Surat
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 884 Tahun 2014 Tentang Anggota Komisi
Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 Tanggal 12 Agustus 2014
untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II:-----------------------
Alasan-alasan
gugatan;-----------------------------------------------------------------
1. Bahwa
Penggugat adalah salah satu Peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi
Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018 dengan Nomor peserta 20140503-003 dan
lolos hingga ke tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper
Test);----------------
2. Bahwa,
pada tanggal 10 September 2014 PENGGUGAT telah melayangkan surat kepada Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kepulauan Riau Prihal:
Permohonan Informasi
berupa:--------------------------------------------------------------------
a. Tata
Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau Priode 2009-2014;-----
b. Seluruh
salinan dokumen yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018 kepada Tim Fit and Proper
Test DPRD Provinsi Kepulauan Riau termasuk rekap nilai yang meliputi nilai
tertulis, psikotes dan
wawancara;-----------------------------------------------------
c. Salinan
berita acara rapat pembentukan Tim Fit and Proper Test untuk seleksi Calon
Komisioner Komisi Informasi;----------------------
d. Salinan
Surat Keputusan (SK) Tim Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner Komisi
Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;-----------------------
e. Hasil
rekaman dan transkrip rekaman (video shooting) seluruh peserta Fit and Proper
Test;---------------------------------------------------
f. Salinan
berita acara rapat pleno penetapan hasil Fit and Proper Test Seleksi Calon
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;--------
g. Standard
penilaian Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi
Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;-------
h. Salinan
rekapitulasi nilai seluruh peserta Fit and Proper Test Seleksi Calon Komisioner
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018;--------
i.
Salinan Penetapan Nama-nama Sebagai
Anggota Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018 oleh Tim Seleksi
Fit and Profertes di DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan kepada
Gubernur Kepualuan Riau;---
j.
Bahwa, pada tanggal yang sama yakni
tanggal 10 September 2014, PENGUGAT juga melayangkan surat sama dengan prihal
yang sama sebagaimana angka 2 (dua) di atas kepada PPID Provinsi Kepulauan
Riau. Namun baik PPID DPRD Provinsi Kepulauan Riau maupun PPID Provinsi
Kepulauan Riau tidak memberikan
tanggapan.;-------------------------------------------------------
3. Bahwa
pada tanggal 20 Oktober 2014 Penggugat menindaklanjutinya dengan melayangkan
surat kepada Atasan PPID DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Ketua DPRD
Provinsi Kepulauan Riau Prihal: Keberatan Atas Tidak Ditanggapinya Permohonan
Infrmasi dan surat kepada Atasan PPID Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini
Gubernur Kepulauan Riau dengan prihal sama.;----------------------------------------------
4. Bahwa,
pada tanggal 3 November 2014 Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau membalas surat
permohonan informasi tersebut dengan Nomor: 192/160/XI/2014 Tanggal 3 November
2014 dan diterima Penggugat tanggal 12 November. Prihal surat: Jawaban Surat
Permohonan Informasi;--------------------------------------
5. Bahwa,
jawaban surat dari Tergugat I dinilai tidak memuaskan dan melenceng dari
substansi yang sebagaimana yang diminta
PENGUGAT;---------------------------------------
6. Bahwa,
pada tanggal 13 November 2014 Penggugat telah melayangkan surat kepada Ketua
Komisi Informasi Pusat Prihal: Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi namun
hingga kini belum ditanggapi;---------------------------------------------------------------
7. Bahwa,
Keputusan Tergugat I yakni: Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor :
136/160/VII/2014 Perihal: Nama-nama Sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau
Periode 2014-2018, dan TERGUGAT II yakni: Surat Keputusan Gubernur Kepulauan
Riau Nomor: 884 Tahun 2014 Tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan
Riau Periode 2014-2018 Tanggal 12 Agustus 2014 telah memenuhi ketentuan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun
2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dengan alasan sebagai
berikut:------------
a) Bahwa
Objek Sengketa II diterbitkan oleh Tergugat II berdasarkan pada isi dan maksud
sebagaimana tersebut dalam Objek Sengketa I yang diterbitkan oleh Tergugat I
tanpa adanya kemungkinan atau kesempatan bagi Tergugat II untuk menentukan
nama-nama lain sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau selain
yang telah disebutkan dalam Objek Sengketa I sehingga dengan demikian kedudukan
Tergugat II adalah Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan yang bersifat
deklaratif sedangkan menurut ketentuan Pasal 54 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan
“Keputusan yang bersifat deklaratif menjadi tanggung jawab Pejabat
Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif’ dalam hal ini
adalah DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pejabat Administrasi Pemerintahan
bukan dalam kedudukan sebagai legislator, budgeter dan pengawasan, sehingga
DPRD Provinsi Kepulauan Riau layak dan tepat berkedudukan sebagai Tergugat
I.;------------
b) Bahwa,
keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan
yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara;--------------------------
8. Bahwa,
Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat I dan Tergugat II juga bertentangan
Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan; "Rekrutmen calon anggota
komisi informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur, dan
objektif." Selanjutnya, dalam ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008
sebagaimana tersebut di atas juga menyatakan; "Daftar calon anggota Komisi
Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat.”;--
9. Selanjutnya, dalam `penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf ( i ) UU
RI sebagaimana tersebut pada angka di atas juga dijelaskan bahwa:‘’Yang
dimaksud dengan “terbuka” adalah setiap tahapan proses rekrutmen harus
diumumkan bagi publik. Yang dimaksud “jujur” adalah bahwa proses rekrutmen
berlangsung adil dan nondiskriminatif berdasarkan undang-undang
ini.;------------------------
10. Yang
dimaksud dengan “objektif” adalah bahwa proses rekrutmen harus mendasarkan pada
kriteria yang diatur oleh undang-undang
ini.’’;---------------------------------------------
11. Bahwa,
dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan: "Anggota Komisi Informasi
provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang
mencerminkan unsur pemerintah dan unsure masyarakat.’’ Namun dalam faktanya
kelima komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Priode 2014-2018
tidak satupun dari unsur
pemerintah.;-------------------------------------------------------------------------
12. Bahwa
rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode
2014-2018 dilakukan tidak secara terbuka karena tahapan proses uji kepatutan
dan kelayakan oleh TERGUGAT I hasilnya tidak diumumkan kepada masyarakat.
Kondisi ini berlaku hingga proses diterbitkannya SK sampai pada proses
pelantikan oleh TERGUGAT II, sedangkan setiap tahapan proses sebelumnya selalu
diumumkan kepada masyarakat.;----------
13. Hal
ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) hurup g dan hurup j
Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang
menyatakan bahwa: ‘’Pejabat pemerintah memiliki kewajiban memberitahukan kepada
masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan
kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau
tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan…’’Pejabat pemerintah juga memiliki kewajiban
menerbitkan keputusan terhadap permohonan masyarakat sesuai dengan hal-hal yang
diputuskan dalam keberatan/banding;------------
14. Bahwa
Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
tidak pernah mengumumkan nilai hasil tes tertulis dan wawancara sebagaimana
yang telah dicontohkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dalam seleksi calon
Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Karimun tahun 2014 dan Proses
Seleksi Calon Dewan Direksi Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera Kabupaten
Kepulauan Anambas Tahun 2012, sehingga tidak bisa dipastikan apakah yang
keputusan Tergugat I dan Tergugat II adalah 5 (lima) nama peserta tersebut yang
memperoleh nilai tertinggi atau yang memang ada upaya sengaja
ditinggikan;-----------------------------------------------
15. Bahwa
rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode
2014-2018 telah dilakukan secara tidak adil karena pada tahapan proses uji
kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau ada sebagian dari
anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode 2014-2018 yang telah
dipilih dan ditetapkan oleh Tergugat I dan Tergugat II hanya membutuhkan waktu
sekitar 10-20 menit, sedangkan calon anggota yang lain membutuhkan waktu 55-60
menit;-----------------------
16. Bahwa
rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau periode
2014-2018 dilakukan tidak secara objektif karena pada saat tahapan proses uji
kepatutan dan kelayakan di DPRD Provinsi Kepulauan Riau Sekretaris DPRD Bapak
Eko Sumbaryadi ikut terlibat tanya jawab dengan Penggugat dengan mengajukan
pertanyaan sebagai berikut:------------------------------------
“Dalam
curriculum vitae anda, tertulis bahwa anda pernah menjadi Tenaga Ahli di DPRD
Kota Tanjungpinang, coba anda jelaskan proses penyusunan APBD sampai bisa
digunakan hingga menjadi dokumen publik.’’ dan Jawaban Penggugat sebagai
berikut: ‘’Bahwa proses penyusunan APBD berawal dari Penyampaian Pengantar Nota
Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS)
oleh Gubernur/Walikota/Bupati dalam sebuah sidang paripurna
terbuka.;----------------------------------- Selanjutnya masing-masing Fraksi
di DPRD menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) Fraksi terhadap KUA-PPAS tersebut,
lantas alat kelengkapan dewan Banggar, Banmus, Panitia Khusus (Pansus) dan
Lintas Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda
melakukan pembahasan secara intensif. Selanjutnya Pansus APBD menyampaikan laporan
awal pembahasan APBD tersebut dalam sebuah sidang paripurna
tertutup.Berikutnya, laporan awal pansus APBD di tingkat fraksi, dan
selanjutnya masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pendapat Akhir
fraksifraksi dalam sebuah sidang paripurna.;-------- Penyampaian pendapat akhir
fraksi inilah yang menentukan apakah APBD tersebut bisa disahkan atau tidak.
Kalau mayoroitas fraksi setuju APBD disahkan, maka APBD tersebut sudah sah
digunakan dan menjadi dokumen publik setelah selanjutnya dikosultasikan kepada
Mendagri untuk APBD Provinsi dan Kepada Gubernur untuk APBD Kabupaten/
Kota.’’---------------------------------
17. Bahwa
pada frasa ‘’Menimbang” huruf b Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 884
Tahun 2014 tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode
2014-2018, menyatakan: ‘’b. bahwa berdasarkan hasil tes tertulis dan wawancara
yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Informasi
Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 510 Tahun 2014, maka telah ditetapkan 5 (lima) nama yang
memperoleh nilai
tertinggi;------------------------------------------------------
18. Bahwa
pada frasa ‘’Menimbang’’ huruf c bahwa: ‘’c. berdasarkan surat dari DPRD
Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014 Perihal : Nama-nama sebagai
Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode
2014-2018.;-----------------------------
19. Bahwa
Tergugat II dalam menetapkan anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau
periode 2014-2018 pada tanggal 12 Agustus 2014 secara diam-diam dan dilantik
pada tanggal 22 September 2014 juga secara diamdiam, hal ini mengindikasikan
bahwa Tergugat II sebenarnya juga tidak yakin dengan Keputusan yang
dikeluarkannya;----------
20. Dari
seluruh uraian di atas, maka tindakan Tergugat I dan TergugaT II telah
menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat maupun
kepentingan masyarakat secara
umum.;------------------------------------------------------------
21. Dengan
demikian, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II
terbukti melanggar Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 9
Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.;----- -------------------------------------------
22. Keputusan
dan/atau tindakan Tergugat I dan Tergugat II juga melanggar Pasal 25 ayat (2),
Pasal 30 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Infrmasi Publik, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi
hukum.;---
23. Bahwa
atas pelanggaran tersebut layaklah apabila Tergugat I dan Tergugat II dihukum
untuk membayar ganti rugi, namun karena kepentingan Penggugat mengajukan
gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang ditimbulkan dalam usaha mengawal
Keterbukaan Informasi Publik, maka Penggugat lebih mementingkan Pembatalan
Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat materiil;--------
24. Bahwa,
berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim
yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:-------------------------
1) Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------
2) Menyatakan batal atau tidak
sah:--------------------------------------
a. Objek
Sengketa I yaitu Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 136/160/VII/2014
Perihal: Nama-nama sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;----------------------------------------------
b. Objek
Sengketa II yaitu Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 884 Tahun 2014
tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;----
3) Mewajibkan
kepada:----------------------------------------------------
a. Tergugat
I untuk mencabut Surat DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 136/160/VII/2014
Perihal : Nama-nama sebagai Anggota KIP Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2018;--------------------------------------------
b. Tergugat
II untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 884 Tahun 2014
tentang Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode
2014-2018;-----------------------------------------------------------
4) Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.--------
Atau apabila majelis hakim yang
terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et
Bono)
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan
atas perkenaan dan pertimbangan majelis hakim kami ucapkan terima kasih
Hormat Saya,
Kuasa Penggugat
MUHAMMAD RIDWAN AKBAR,
SH
NOTE : SEKEDAR GAMBARAN DAN TIDAK UNTUK DI COPAS, JIKA ADA PERLU DI PERBAIKI MOHON KRITIK DAN SARANNYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar