BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pasar modal merupakan
sebuah instrument yang bertujuan untuk menunjang pelaksaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Guna mencapai tujuan
tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber
pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil, sedangkan
disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat. Dari
penjelasan ini dapat diketahui bahwa keberadaan Pasar Modal Indonesia memegang
peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga
diatur dalam satu aturan khusus, yaitu UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
dan berbagai aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK). Pengaturan khusus ini bertujuan agar aktivitas di Pasar Modal
dapat berjalan konsisten dan taat asas bagi semua pelaku di pasar modal dan
tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana, sehingga apa yang menjadi tujuan
pendirian pasar modal dapat terwujud.
Selama
32 tahun terakhir, keberadaan Pasar Modal Indonesia terus meningkat, dengan
mulai banyaknya pelaku bisnis berinvestasi di Pasar Modal. Sayang sejalan
dengan perkembangan pasar modal tersebut, perbuatan pelanggaran dan tindak
pidana pasar modal ikut juga semakin meningkat. Dari data yang ada, berdasarkan
laporan tahunan Bapepam-LK, selama 3 (tiga) tahun terakhir (2007-2009), di
tahun 2007, Bapepam-LK telah menyelesaikan 21 kasus, dari 39 kasus yang
diperiksa, kemudian pada tahun 2008, 41 kasus tahap pemeriksaan, 15 kasus tahap
penyidikan, selanjutnya di tahun 2009 terjadi 89 kasus tahap pemeriksaan, 11
kasus tahap penyidikan. Ada kesan hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan
hukum, yang bisa saja terjadi karena UU dan Peraturan Pasar Modal yang
ketinggalan dengan perkembangan bisnis pasar modal, lemahnya institusi penegak
hukum dalam melakukan law enforcement atau kurang professionalnya aparat
penegak hukum itu sendiri, itulah yang perlu dicari solusinya. Penegakan hukum
yang bagaimana yang dapat diterapkan untuk menciptakan Pasar Modal yang aman
dan dapat dipercaya masyarakat khususnya para investor.
Hukum berfungsi untuk
menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu, terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “(dimana
ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis
hukum yaitu: hukum privat dan hukum publik. Hukum Privat mengatur hubungan
antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara
dengan individu.
Perkembangan hukum
berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman,
perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal.
Perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan
kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya
perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di
bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang
ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir
kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang
hukum ekonomi.
Marzuki Usman
menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua
lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan (Anuraga, Pandji dan Piji
Pakarti, 2001: 5). Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan
asuransi meminjamkan dananya yang menganggur. Dengan kata lain, Pasar Modal
merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau
investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal
menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial
need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu
maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal. Dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, selain dimuat sanksi perdata dan
administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV
tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana
dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum
(tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun
pelanggaran.
Pasar modal merupakan
sebuah instrument yang bertujuan untuk menunjang pelaksaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi
nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat. Guna mencapai tujuan
tersebut, pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber
pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil, sedangkan
disisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat. Dari
penjelasan ini dapat diketahui bahwa keberadaan Pasar Modal Indonesia memegang
peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, sehingga
diatur dalam satu aturan khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal dan berbagai aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK). Pengaturan khusus ini bertujuan agar aktivitas di Pasar Modal
dapat berjalan konsisten dan taat asas bagi semua pelaku di pasar modal dan
tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana, sehingga apa yang menjadi tujuan
pendirian pasar modal dapat terwujud.
Permasalahan
yang terdapat di dalam perekonomian di Indonesia mengenai pasar modal, yaitu
banyak pengusaha curang yang bisa memanfaatkan kelemahan produk hukum ekonomi
di Indonesia termasuk penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Berdasarkan uraian singkat di atas, penulis tertarik untuk
membuat makalah dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar
Modal di Indonesia”.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian singkat dari latar belakang masalah
tersebut saya mengamati berbagai kasus pasar modal di Indonesia, tetapi dalam penyelesaian
dan penegakan hukumnya masih belum berjalan optimal atau tidak sesuai yang
diharapkan oleh pelaku pasar modal di Indonesia, padahal dalam aktivitas pasar
modal sudah ada peraturan yang jelas bahkan sudah ada badan khusus yang
menangani pasar modal di Indonesia yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK). Sehingga permasalahan yang akan dibahas yaitu :
Bagaimana
hukum yang dapat diterapkan untuk menciptakan Pasar Modal yang aman dan dapat
dipercaya masyarakat ?
a) Apasajakah
jenis-jenis tindak pidana pasar modal yang terjadi di Indonesia?
b) Bagaimanakah
penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pasar Modal
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk
pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya.
Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi:
1. Penipuan,
yaitu diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, bahwa dalam
kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak
langsung:
a) Menipu
atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b) Turut
serta menipu atau mengelabui pihak lain dan membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta yang materiil agar peryataan yang dibuat tidak menyesatkan
mengenai keadaan yang terjadi pada saat peryataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau mengindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
2. Manipulasi
Pasar, diantaranya:
a) Menciptakan
gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga
efek (Pasar 91).
b) Rekayasa
harga efek di bursa, yaitu apabila setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain, melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih,
baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa
Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk
membeli, menjual, atau menahan Efek (Pasal 92).
c) Memberikan
peryataan atau keterangan tidak benar atau menyesatkan, sehingga harga efek di
bursa terpengaruh, yaitu setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat
peryataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan, sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek apabila pada saat
peryataan dibuat atau keterangan diberikan:
·
Pihak yang bersangkutan mengetahui atau
sepatutnya mengetahui bahwa peryataan atau keterangan tersebut secara material
tidak benar atau menyesatkan; atau
·
Pihak yang bersangkutan tidak cukup
berhati-hati dalam menentukan kebenaran material dari peryataan atau keterangan
tersebut.
3.
Insider Trading
Insider trading adalah Perdagangan efek dengan
mempergunakan Informasi Orang Dalam (IOD). IOD adalah informasi material yang
dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum Undang-Undang No. 8 Tahun
1995, tidak memberikan batasan insider trading secara tegas. Transaksi yang
dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi
orang dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian atas efek emiten atau
perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten atau perusahaan publik
yang bersangkutan. Dengan demikian pokok permasalahan insider trading adalah
”informasi”. Orang dalam atau dikenal dengan “insider” adalah manajer, pegawai
atau pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik, pihak yang karena
kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau
perusahaan publik memungkinkannya mempunyai IOD, termasuk pihak yang dalam 6
bulan terakhir tidak lagi menjadi orang-orang tersebut. Sementara pihak lain
yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD
secara melawan hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 97 Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bahwa pihak yang berusaha untuk
memperoleh IOD dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya
dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang yang
sebagaimana dimaksud Pasal 95 dan Pasal 96. Demikian juga perusahaan efek yang
memiliki IOD, pegawai Bapepam yang diberi tugas atau pihak lain yang ditunjuk
oleh Bapepam untuk melakukan pemeriksaan juga dilarang memanfaatkan untuk diri
sendiri atau pihak lain kecuali diperintahkan oleh UU lainnya (Pasal 98 ayat
(4)).
4. Short
Selling
Selain berbagai perbuatan yang dilarang di Pasar
Modal di atas banyak berkembang perbuatan pelanggaran dan tindak pidana yang
lain yang belum terjangkau oleh Undang-undang Pasar Modal, seperti “Short
Selling”, yaitu perdagangan efek pada pasar tidak normal atau jatuh, yang
menjadikan short selling sebagai perbuatan pidana adalah merusak atau
menurunkan harga efek, merusak atau menurunkan indeks harga saham yang secara
langsung dapat merubah kondisi perekonomian nasional.
5. Money
laundering (Pencucian Uang)
Perlu dicermati bahwa pasar modal juga dapat
dijadikan sebagai lahan money laundering, baik melalui pembelian saham
di transaksi bursa, maupun akuisisi perusahaan terbuka serta manipulasi data
keuangan perusahaan terbuka. Dalam transaksi di pasar modal sulit diketahui
asal usul atau sumber pendanaan yang dijadikan alat bayar oleh pelaku pasar
modal, ini yang sulit untuk dilakukan pembuktian.
B. Penegakan
Hukum Terhadap Tindak Pidana Pasar Modal di Indonesia
Undang-Undang Nomor. 8
Tahun 1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar
modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar
modal. Dari kasus-kasus pelanggaran perundang-undangan di atas,
sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal,
bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur
kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang
penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam. Baru pada tahun 2004 terdapat
satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan,
dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak
pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran
Pasal 23, Pasal 105, dan Pasal 109. Pelanggaran pasar modal yang dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (2) adalah pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu: seseorang
yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang
efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam. Ancaman bagi
pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran pasar modal
yang dimaksud dalam Pasal 105 adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh
Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu : menerima imbalan (dalam
bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer
investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana. Ancaman pidana
berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pelanggaran yang
dimaksud dalam Pasal 109 adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat
pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam
melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam
pelanggaran Undang-Undang Penanaman Modal.
Dianutnya pembagian
delik atas dua macam yaitu delik kejahatan pasar modal, dan delik pelanggaran
pasar modal, menunjukkan bahwa Undang-Undang Penanaman Modal mengikuti
ketentuan yang terdapat dalam KUHP yang merupakan hukum (ketentuan yang umum,
di satu sisi, tetapi dalam ketentuan mengenai sanksinya jauh berbeda. Di dalam
KUHP untuk delik pelanggaran tidaklah diancam dengan pidana kumulasi seperti
dalam Undang-Undang Penanaman Modal ini, tetapi hanya hukuman kurungan paling
lama satu tahun, sedangkan dalam Undang-Undang Penanaman Modal juga satu tahun
kurungan tetapi dikumulasikan dengan denda yang besar (1 milyar).
Hal ini tentu saja
rasional, juga bila dilihat dari asas perundang-undangan yang baik selalu
memperhatikan antara korban dan sanksi yang seimbang. Walaupun selama ini
dikenakan sanksi administrasi kepada pelaku tindak pidana pasar modal, tetapi
seperti pada tindak pidana pasar modal, alasan yang sama telah dikemukakan di
atas menjadi dasar untuk memberikan sanksi administrasi tersebut.
Melihat penyelesaian
terhadap kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Bapepam, Bapepam lebih
cenderung menyelesaikan persoalan tersebut dengan menggunakan jalur di luar
pengadilan (non penal), akan tetapi apabila pihak pelanggar tidak
dapat menyelesaikan sanksi administratif yang telah dijatuhkan, maka pihak
Bapepam akan menyelesaikan kasus tersebut ke pengadilan (penyelesaian secara
penal). Dapat dikatakan disini bahwa, pihak Bapepam beranggapan bahwa
hukum pidana tersebut sebagai senjata pamungkas (Ultimum Remedium) di
dalam penyelesaian kasus pelanggaran perundang-undangan di pasar modal.
Kejahatan
dan pelanggaran di pasar modal berupa penipuan, manipulasi pasar dan Insider
Trading. Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas pasar modal,
dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala
biro terdiri atas:
a) Biro
perundang-undangan dan Bantuan Hukum
b) Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
c) Biro
Pengelolaan dan Riset
d) Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
e) Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
f)
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Riil.
g)
Biro Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi
pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal
lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti
akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan
atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian
pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai sanksi dapat
menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan
semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan akan berlanjut bila
sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak
dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi
oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan
dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak
Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Demikian pula dengan
Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek,
apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu
pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga
ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan
pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan
penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana)
bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6
(ayat 1) huruf (b). yang menyebutkan: “Penyidik adalah aparat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Tata
cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila:
a) Ada
laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran
peraturan perundang-undangan pasar modal;
b) Bila
tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan,
persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang
dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan;
c)
Adanya petunjuk telah terjadinya
pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Dalam melaksanakan
fungsi pengawasan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal bertugas dalam
pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar
modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara
lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal,
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin,
persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang
pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai
fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar
modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat. Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap
proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar
modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan
kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut
dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan
melakukan pemberitaan melalui media massa.
Sejak
tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release secara berkala kepada
masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet. Presss
Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu
perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya
misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain
itu pula, kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui
press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan
keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur berbagai bentuk
pelanggaran dan tindakan pidana pasar modal berserta sanksi bagi pelakunya.
Perbuatan yang dilarang tersebut meliputi penipuan, manipulasi pasar, insider
trading dan pencucian uang. Penegakan hukum terhadap kejahatan dan
pelanggaran di pasar modal yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi, hukum
pidana jarang digunakan dalam menyelesaikan kejahatan dan pelanggaran di pasar
modal. Penegakan hukum tersebut lebih banyak digunakan jalur non penal, yaitu
dengan menjatuhkan denda administrasi oleh Bapepam.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan
di atas, penulis menyarankan penegakan hukum terhadap tindak pidana di pasar
modal harus ditingkatkan kembali. Bapepam sebagai badan yang memiliki wewenang
untuk menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal,
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin,
persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang
pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan
sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian permasalahan di bidang pasar modal harus
memaksimalkan dan mengoptimalkan kewenagan yang dimilikinya demi menciptakan
pasar modal yang sehat di Indonesia. Selain hal diatas berikut Untuk itu tentu diperlukan beberapa
hal lain sebagai berikut :
·
Adanya
kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti
apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi
kita, khususnya Pembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1945
yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
·
Adanya
interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli
di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang
hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
·
Adanya
kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan
ekonomi, untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di
bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel)
hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi. Sinergi itu
sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun
pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi
Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif
Pembangunan yang Berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://tetrag5.blogspot.co.id/2011/01/penegakan-hukum-tindak-pidana-pasar.html
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar