Scope

Scope

Minggu, 18 Oktober 2015

KRIMINOLOGI PENCURIAN


A.      Latar Belakang
Kesulitan ekonomi di Indonesia merupakan hal yang sangat mudah terdengar dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia . Ekonomi dijadikan suatu allasan mengapa orang menjadi serba kekurangan. Kekurangan dalam hal ini menjadikan hal batiniah tidak terpenuhi seutuhnya. hal ini mendorong tingkat kriminalitas di Indoesia menjadi tinggi. Setiap orang akan memenuhi kebutuhan batiniah merekka dengan semua atau berbagai cara agar mereka dapat bertahan hidup dalam beberapa hari kedepan. Cara yang paling mudah dan paling cepat mendapatkan uang adalah dengan cara menggambil barang atau mencuri sejumlah dari orang lain yanng bukan haknya. Inilah mengapa saat ini pencurian dijadikan suatu alternatif mendapatkan uang secara singkat.

B.      PEMBAHASAN
Pencurian dapat dikategorikan sebagai studi objek kriminologi dengan 3 unsur yang masu adalah:
  1. Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat perbuatan pidana. Pada pasal 362 KUHP 
  2. Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan pencurian dilakukan oleh orang yang melakukan tindakan pengambilan barang milik orang lain secara keseluruhan maupun sebagian. Studi terhadap pelaku atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan. 
  3. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Reaksi yang timbul akibat kejahatan ini akan berdapmapak dalam kehidupan bermasyarakat dengan sebagian atau seluruh persepsi yang dapat diberikan oleh masyarakat untuk kejahatan pancurian. Studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya
Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan sosial yang ada di masyarakat.
Teori Kontrol
Perspektif kontrol adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan. Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.
Berdasarkan teori tersebut pencurian dapat dikaitkan dengan teori kontrol yang telah disebutkan diatas. Ppencurian merupakan suatu perbuatan yang didasari oleh sesuatu yang menjadi dasar mengapa seseoorang dapat ,elakukan perbuatan pencurian. Dengan kata lain pencurian adalah merupakan hasil lemahnya ikatan kelompok sosial yang tidak memberi suatu gambaran yang baik kepada individu dalam mencari suatu hasil. Sebagai contohnya, pencurian ini didasri oleh kemiskinan atau faktor ekonomi yang melanda suatu keluarga. Mereka tidak makan dan tidak minum selama beberapa hari. Dan sudah beberapa hari ini mereka tidak mendappatkan suatu kebutuuhan yang layak. Jalan pintas yang diambil adalah menjadi seorang pencuri yang hasil dan perbuatanya adalah hasil yang menjanjikan. Keadaan lingkungan yang mendukung untuk berbuat mencuri oleh karena faktor ekonomi membuat pelaku berani untuk mengambil resiko akan tindakannya tersebut.  Analisis yang dilakukan menggunakan metode, yang berdasar pokok-pokok kkriminologi yaitu, Perbuatan-objek-Pidana .aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu didasarkan pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk. Kita dapat mengetahui apakah perbuatan ini termasuk dalam pidana, atau tidak.
·         Aliran Klasik
Jika dalam alirann klasik, pasti akan menyebutkan bahwa, perbuatan bunuh diri merupakan, perbbuatan yang melawan hukum. Sehingga, dalam pelaksanaanya di dalam aliran klasik, langsung memutuskan bahwa, perbuatan tersebut, adalah salah, dikarenakan perbuatan tersebut,, memiliki unsur-unsur yang terdapat di hukum positiv. Dalam kasus ini pencuriian merupakan suatu perbuatan yang melanggar pasal 362 KUHP, dengan kata lain penurian masuk dalam pokok pidana dalam pasal 362. jika suatu orang dengan keterbatasan ekonomi kemudian mereka mengambil barang dengan cara mengambiil orang sebagian atau seluruhnya maka pelaku tersebut akan dikenakan pasa 362 KUHP.
·         Aliran Positive
kejahatan atau penjahat sebagai sesuatu yang harus dipelajari. Kejahatan dipandang sebagai milik yang unik dan melekat pada tiap-tiap individu, oleh karenanya perhatian utama untuk mempelajari dan mengatasi kejahatan haruslah pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Studi kriminologi sebagian besar harus ditujukan pada usaha untuk mengerti atau menghayati keunikan pelaku kejahatan.
1)      Tingkah laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan akibat.
2)      Hubungan sebab-akibat tersebut di atas dapat diketahui melalui metodemetode
ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami lingkungan alam dan fisik.
3)      Pelaku kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik.Tingkah laku pelaku kejahatan secara objektif berbeda dengan tingkah lakunon-kriminal dan karenanya harus mewakili suatu perangkat hubungan sebab-akibat yang berbeda.
4)      Sekali hubungan sebab-akibat yang membentuk tingkah laku pelaku kejahatan dapat diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan diawasi dan pelaku kejahatan tersebut dapat diubah.
Dalam aliran ini mempunyai suatu kajian relativitas yang berkaitan dengan sekelompok orang, pelaku dan lingkungan pelaku pencurian tersebut. dengan kata lain pencuurian ini adalah masuk ke dalam pokok pidana namun kita harus mengaetahui mengapa mereka melakukan kejahatan ersebut dalam hal iini kejahatan adalah perbuatan yang diketahui sebab akibat yang akan menunjukan suatu relativitas yang mendasar antara pelaku kegiatan dan lingkungan yang menjadikan perbuatan ini menjadi reaksi pidana.


C. Kesimpulan
Dapat kita ketahui bahwa segala bentuk tindak pencurian merupakan suatu kejadian sosial yang mempunyai dasar dalam masyarakat. Keadaan masayarakat yang sanantiasa menjadikan dasar perbuatan pencureian tesbut berlangsung maka perbuatan ini akan terus menjjadi perbuatan yang terus berlangsung hingga akar permasalahan tersbut terselsaikan dengan seluruhnya. Dalam kriminologi teori yang berhubungan adalah teori kontrol yang mempelajari tentang meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.sehingga perbuatan pencruian merupakan suatu gejala yang ditimbulkan masyarakat yang haru diluruskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar