A.
Latar Belakang
Kesulitan
ekonomi di Indonesia merupakan hal yang sangat mudah terdengar dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia . Ekonomi dijadikan suatu allasan mengapa
orang menjadi serba kekurangan. Kekurangan dalam hal ini menjadikan hal
batiniah tidak terpenuhi seutuhnya. hal ini mendorong tingkat kriminalitas di
Indoesia menjadi tinggi. Setiap orang akan memenuhi kebutuhan batiniah merekka
dengan semua atau berbagai cara agar mereka dapat bertahan hidup dalam beberapa
hari kedepan. Cara yang paling mudah dan paling cepat mendapatkan uang adalah
dengan cara menggambil barang atau mencuri sejumlah dari orang lain yanng bukan
haknya. Inilah mengapa saat ini pencurian dijadikan suatu alternatif
mendapatkan uang secara singkat.
B. PEMBAHASAN
Pencurian
dapat dikategorikan sebagai studi objek kriminologi dengan 3 unsur yang masu
adalah:
- Kejahatan, yaitu perbuatan yang disebut sebagai kejahatan. Kriteria suatu perbuatan yang dinamakan kejahatan tentunya dipelajari dari peraturan perundangan-undangan pidana, yaitu norma-norma yang didalamnya memuat perbuatan pidana. Pada pasal 362 KUHP
- Penjahat, yaitu orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan pencurian dilakukan oleh orang yang melakukan tindakan pengambilan barang milik orang lain secara keseluruhan maupun sebagian. Studi terhadap pelaku atau penjahat ini terutama dilakukan oleh aliran kriminologi positive dengan tujuan untuk mencari sebab-sebab orang melakukan kejahatan.
- Reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat (pelaku). Reaksi yang timbul akibat kejahatan ini akan berdapmapak dalam kehidupan bermasyarakat dengan sebagian atau seluruh persepsi yang dapat diberikan oleh masyarakat untuk kejahatan pancurian. Studi mengenai reaksi masyarakat terhadap kejahatan bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala yang timbul di masyarakat yang dipandang sebagai merugikan atau membahayakan masyarakat luas, akan tetapi undang-undang belum mengaturnya
Dasar
pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan
orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis
atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian
itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya
dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan
sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang
atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam
penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan
sosial yang ada di masyarakat.
Teori Kontrol
Perspektif kontrol
adalah perspektif yang terbatas untuk penjelasan delinkuensi dan kejahatan.
Teori ini meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya ikatan individu atau
ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi sosial.
Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah) cenderung
melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konvensional.
Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali
kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada jarak
sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk
menyimpang.
Berdasarkan
teori tersebut pencurian dapat dikaitkan dengan teori kontrol yang telah
disebutkan diatas. Ppencurian merupakan suatu perbuatan yang didasari oleh
sesuatu yang menjadi dasar mengapa seseoorang dapat ,elakukan perbuatan
pencurian. Dengan kata lain pencurian adalah merupakan hasil lemahnya ikatan
kelompok sosial yang tidak memberi suatu gambaran yang baik kepada individu
dalam mencari suatu hasil. Sebagai contohnya, pencurian ini didasri oleh
kemiskinan atau faktor ekonomi yang melanda suatu keluarga. Mereka tidak makan
dan tidak minum selama beberapa hari. Dan sudah beberapa hari ini mereka tidak
mendappatkan suatu kebutuuhan yang layak. Jalan pintas yang diambil adalah
menjadi seorang pencuri yang hasil dan perbuatanya adalah hasil yang
menjanjikan. Keadaan lingkungan yang mendukung untuk berbuat mencuri oleh
karena faktor ekonomi membuat pelaku berani untuk mengambil resiko akan
tindakannya tersebut. Analisis yang
dilakukan menggunakan metode, yang berdasar pokok-pokok kkriminologi yaitu,
Perbuatan-objek-Pidana .aturan yang berlaku. Tindakan yang dipilih itu
didasarkan pada ikatan-ikatan sosial yang telah dibentuk. Kita dapat mengetahui
apakah perbuatan ini termasuk dalam pidana, atau tidak.
·
Aliran Klasik
Jika dalam
alirann klasik, pasti akan menyebutkan bahwa, perbuatan bunuh diri merupakan,
perbbuatan yang melawan hukum. Sehingga, dalam pelaksanaanya di dalam aliran
klasik, langsung memutuskan bahwa, perbuatan tersebut, adalah salah,
dikarenakan perbuatan tersebut,, memiliki unsur-unsur yang terdapat di hukum
positiv. Dalam kasus ini pencuriian merupakan suatu perbuatan yang melanggar
pasal 362 KUHP, dengan kata lain penurian masuk dalam pokok pidana dalam pasal
362. jika suatu orang dengan keterbatasan ekonomi kemudian mereka mengambil
barang dengan cara mengambiil orang sebagian atau seluruhnya maka pelaku
tersebut akan dikenakan pasa 362 KUHP.
·
Aliran Positive
kejahatan atau penjahat sebagai sesuatu
yang harus dipelajari. Kejahatan dipandang sebagai milik yang unik dan melekat
pada tiap-tiap individu, oleh karenanya perhatian utama untuk mempelajari dan
mengatasi kejahatan haruslah pada si pelaku kejahatan itu sendiri. Studi
kriminologi sebagian besar harus ditujukan pada usaha untuk mengerti atau
menghayati keunikan pelaku kejahatan.
1) Tingkah
laku manusia merupakan hasil dari hukum hubungan sebab dan akibat.
2) Hubungan
sebab-akibat tersebut di atas dapat diketahui melalui metodemetode
ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami lingkungan alam dan fisik.
ilmiah yang sama dipergunakan untuk mengetahui atau memahami lingkungan alam dan fisik.
3) Pelaku
kejahatan mewakili seperangkat hubungan sebab akibat yang unik.Tingkah laku
pelaku kejahatan secara objektif berbeda dengan tingkah lakunon-kriminal dan
karenanya harus mewakili suatu perangkat hubungan sebab-akibat yang berbeda.
4) Sekali
hubungan sebab-akibat yang membentuk tingkah laku pelaku kejahatan dapat
diketahui, tingkah laku kriminal dapat diprediksi dan diawasi dan pelaku
kejahatan tersebut dapat diubah.
Dalam aliran ini mempunyai suatu kajian relativitas yang berkaitan dengan sekelompok orang, pelaku dan lingkungan pelaku pencurian tersebut. dengan kata lain pencuurian ini adalah masuk ke dalam pokok pidana namun kita harus mengaetahui mengapa mereka melakukan kejahatan ersebut dalam hal iini kejahatan adalah perbuatan yang diketahui sebab akibat yang akan menunjukan suatu relativitas yang mendasar antara pelaku kegiatan dan lingkungan yang menjadikan perbuatan ini menjadi reaksi pidana.
Dalam aliran ini mempunyai suatu kajian relativitas yang berkaitan dengan sekelompok orang, pelaku dan lingkungan pelaku pencurian tersebut. dengan kata lain pencuurian ini adalah masuk ke dalam pokok pidana namun kita harus mengaetahui mengapa mereka melakukan kejahatan ersebut dalam hal iini kejahatan adalah perbuatan yang diketahui sebab akibat yang akan menunjukan suatu relativitas yang mendasar antara pelaku kegiatan dan lingkungan yang menjadikan perbuatan ini menjadi reaksi pidana.
C. Kesimpulan
Dapat kita ketahui bahwa segala
bentuk tindak pencurian merupakan suatu kejadian sosial yang mempunyai dasar
dalam masyarakat. Keadaan masayarakat yang sanantiasa menjadikan dasar
perbuatan pencureian tesbut berlangsung maka perbuatan ini akan terus menjjadi
perbuatan yang terus berlangsung hingga akar permasalahan tersbut terselsaikan
dengan seluruhnya. Dalam kriminologi teori yang berhubungan adalah teori
kontrol yang mempelajari tentang meletakkan penyebab kejahatan pada lemahnya
ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat, atau macetnya integrasi
sosial. Kelompk-kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misalnya kelas bawah)
cenderung melanggar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan
konvensional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit
sekali kecenderungan menyimpang dari aturan-aturan kelompoknya. Tapi jika ada
jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas
untuk menyimpang.sehingga perbuatan pencruian merupakan suatu gejala yang
ditimbulkan masyarakat yang haru diluruskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar