Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS
adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan
dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam
pergaulan kemasyarakatan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :
1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
Dari pengertian hukum perdata diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.
Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya
Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur
Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab,
India Pakistan dan India) kecuali hukum keluarga dan hukum waris, dimana
kedua bidang hukum terakhir ini mereka tunduk pada hukum adat mereka
masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan hukum perdata yang berlaku
bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis,
karena masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya
sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata menurut para
pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum perdata menurut
para pakar dapat bermanfaat.
Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar