A. PENGERTIAN
Dalam buku II, Bab I, Pasal 171 butir a Kompilasi Hukum Islam disebutkan pengertian hukum kewarisan adalah “hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilih harta peninggalan
(tirkah) pewaris, menetukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris
dan berapa bagiannya masing-masing.” Hukum kewarisan islam disebutjuga hukum Fara’id, jamak dari kata faraid.
Erat sekali hubungannya dengan kata Fard yang berarti kewajiban yang
harus dilaksanakan.
B. PENGGOLONGAN AHLI WARIS & BAGIANNYA MASING-MASING
Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
- Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena hubungan darah.
- Ahli waris sababaiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba sahaya.
Dalam hukum perdata islam orang-orang yang menjadi ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu :
1) Kelompok ahli waris menurut hubungan darah. Mereka ini terdiri dari:
(1) Golongan laki-laki, yaitu:
(a) Ayah
(b) Anak laki-laki
(c) Saudara laki-laki
(d) Paman dan
(e) kakek
(2) Golongan perempuan, yaitu:
(a) Ibu
(b) Anak perempuan
(c) Saudara perempuan dan
(d) nenek
2) Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, mereka ini adalah duda atau janda.
1) Kelompok ahli waris menurut hubungan darah. Mereka ini terdiri dari:
(1) Golongan laki-laki, yaitu:
(a) Ayah
(b) Anak laki-laki
(c) Saudara laki-laki
(d) Paman dan
(e) kakek
(2) Golongan perempuan, yaitu:
(a) Ibu
(b) Anak perempuan
(c) Saudara perempuan dan
(d) nenek
2) Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, mereka ini adalah duda atau janda.
Jika semua ahli waris yang disebutkan diatas masih ada, maka yang
berhak mendapat warisan hanyalah; anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Ahli waris sebelum melakukan pembagian harta warisan, mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap si pewaris, kewajiban tersebut adalah:
a) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b) Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
c) Menyelesaikan wasiat si pewaris
d) Menetukan semua jumlah harta peninggalan/warisan.
a) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b) Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
c) Menyelesaikan wasiat si pewaris
d) Menetukan semua jumlah harta peninggalan/warisan.
C. BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
- Pembagian anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian. Bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
- Bagian yang akan diterima oleh seorang ayah adalah 1/3 bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak bagian yang akan diterima oleh si ayah adalah 1/6 bagian.
- Seorang ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, dan bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat 1/3 bagian. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Pembagian seorang duda separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat ¼ bagian.
- Janda pendapat ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meningalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-lakidan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedangkan ia mempunyai seorang saudara perempuan kandung atau ayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah, dua orang atau lebih, maka bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian dari saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara Perempuan.
Ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta
warisan. Setelah masing-masing mengetahui bagian yang akan diterimanya.
Seorang ahli waris yang belum dewasa atau ia tidak mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya. Baginya dapat diangkat seorang wali berdasarkan
keputusan hakim pengadilan agama atau usul anggota keluarganya,
sedangkan bila ahli waris meninggal lebih dulu dari pewaris,
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya asal saja si anak tersebut
tidak terhalang sebagai penerima warisan, Bagiannya tidak boleh melebihi
dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikannya.
D. PEMBAGIAN AHLI WARIS BERDASARKAN BESARNYA HAK YANG AKAN DITERIMA OLEH PARA AHLI WARIS
1. Aschabul – Furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknyatertentu yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8.
Para ahli faraid membedakan Aschabul – Furudh kedalam 2 macam:
• Yaitu Aschabul – Furudh is – Sababiyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris). Yang termasuk dalam golongan ini adalah janda (laki-laki dan perempuan). Dan
• Aschabul- furudh in nasabiyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah:
1) Leluhur perempuan: ibu dan anak
2) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek
3) Keterununan perempuan: anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki
4) Saudara seibu: saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu
5) Saudara sekandung / sebapak: saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari Aschabul – furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada Aschabul – Furudh.
Para ahli faraid membedakan Ashabah ke dalam 3 macam yaitu:
1) Ashabah binafsih adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan pewaris tanpa diselingi oleh perempuan, yaitu:
i) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek
ii) Keturunan laki-laki: anak laki-laki dan cucu laki-laki
iii) Saudara sekandung/sebapak: saudara laki-laki sekandung/sebapak
2) Ashabah bil – Ghair adalah kerabat perempuan yang emerlukan orang lain utnuk menjadi Ashabah dan untuk bersama-sama menerima Ushubah, yaitu:
(1) Anak perempuan yang mewaris bersama dengan anak laki-laki
(2) Cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki
(3) Saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
3) Ashabah Ma’al – Ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi Ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima Ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Dawil-Arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan Aschabul-furud dan Ashabah. Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan diatas.
Penggolongan ahli waris dalam hukum islam juga terbagi ats ahli waris dari golongan laki-laki dan ahli waris dari golongan perempuan.
Para ahli faraid membedakan Aschabul – Furudh kedalam 2 macam:
• Yaitu Aschabul – Furudh is – Sababiyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris). Yang termasuk dalam golongan ini adalah janda (laki-laki dan perempuan). Dan
• Aschabul- furudh in nasabiyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah:
1) Leluhur perempuan: ibu dan anak
2) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek
3) Keterununan perempuan: anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki
4) Saudara seibu: saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu
5) Saudara sekandung / sebapak: saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari Aschabul – furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada Aschabul – Furudh.
Para ahli faraid membedakan Ashabah ke dalam 3 macam yaitu:
1) Ashabah binafsih adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan pewaris tanpa diselingi oleh perempuan, yaitu:
i) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek
ii) Keturunan laki-laki: anak laki-laki dan cucu laki-laki
iii) Saudara sekandung/sebapak: saudara laki-laki sekandung/sebapak
2) Ashabah bil – Ghair adalah kerabat perempuan yang emerlukan orang lain utnuk menjadi Ashabah dan untuk bersama-sama menerima Ushubah, yaitu:
(1) Anak perempuan yang mewaris bersama dengan anak laki-laki
(2) Cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki
(3) Saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
3) Ashabah Ma’al – Ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi Ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima Ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Dawil-Arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan Aschabul-furud dan Ashabah. Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan diatas.
Penggolongan ahli waris dalam hukum islam juga terbagi ats ahli waris dari golongan laki-laki dan ahli waris dari golongan perempuan.
Ahli waris dari golongan laki-laki ada 15 yaitu:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah)
c. Bapak
d. Kakek (dari pihak Bapak) dan seterusnya keatas dari pihak laki laki saja.
e. Saudara kandung laki-laki
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah.
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
j. Paman (saudara kandung bapak)
k. Paman (saudara bapak seayah)
l. Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah)
m. Anak laki-laki paman, saudara kandung ayah
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan budak
Kalau seandainya seluruh pihak yang akan mewariskan dari golongan lelaki ini berkumpul semua dalam satu kasus, maka yang berhak menerima warisan hanya 3, yaitu:
a. Anak lelaki
b. Ayah
c. Suami
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada 10, yaitu:
a. Anak perempuan
b. Ibu
c. Cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
d. Nenek (ibu dari ibu)
e. Nenek (ibu dari bapak)
f. Saudara kandung perempuan
g. Saudara perempuan seibu
h. Saudara perempuan seayah
i. Istri
j. Perempuan yang memerdekakan budak
Kalau semua wanita itu berkumpul dalam satu kasus kematian pewaris. Maka yang akan menerima warisan hanya 5 yaitu:
a. Ibu
b. Anak perempuan
c. Cucu, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki
d. Istri
e. Saudara sekandung
Apabila dalam suatu kasus seluruh pihak yang akan mewariskan itu baik laki-laki maupun perempuan berkumpul semua, maka yang yang menerima warisan hanya 5 saja, yaitu:
a. Ayah
b. Anak laki-laki
c. Suami atau istri
d. Ibu
e. Anak perempuan
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah)
c. Bapak
d. Kakek (dari pihak Bapak) dan seterusnya keatas dari pihak laki laki saja.
e. Saudara kandung laki-laki
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah.
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
j. Paman (saudara kandung bapak)
k. Paman (saudara bapak seayah)
l. Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah)
m. Anak laki-laki paman, saudara kandung ayah
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan budak
Kalau seandainya seluruh pihak yang akan mewariskan dari golongan lelaki ini berkumpul semua dalam satu kasus, maka yang berhak menerima warisan hanya 3, yaitu:
a. Anak lelaki
b. Ayah
c. Suami
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada 10, yaitu:
a. Anak perempuan
b. Ibu
c. Cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
d. Nenek (ibu dari ibu)
e. Nenek (ibu dari bapak)
f. Saudara kandung perempuan
g. Saudara perempuan seibu
h. Saudara perempuan seayah
i. Istri
j. Perempuan yang memerdekakan budak
Kalau semua wanita itu berkumpul dalam satu kasus kematian pewaris. Maka yang akan menerima warisan hanya 5 yaitu:
a. Ibu
b. Anak perempuan
c. Cucu, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki
d. Istri
e. Saudara sekandung
Apabila dalam suatu kasus seluruh pihak yang akan mewariskan itu baik laki-laki maupun perempuan berkumpul semua, maka yang yang menerima warisan hanya 5 saja, yaitu:
a. Ayah
b. Anak laki-laki
c. Suami atau istri
d. Ibu
e. Anak perempuan
Dalam pembagian waris perlu diperhatikan adalah apabila dalam pembagian
harta warisan itu, diantara para ahli waris Dzawil – Furud menunjukan
bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka
penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, baru harta dibagikan
AUL menurut angka pembilang. Selanjutnya apabila angka pembilang
menunjukan lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan ahli waris asabah
tidak ada. Maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara RAD,
yaitu semua dengan hak masing-masing ahli waris, dan sisanyadibagi
secara berimbang antar mereka.
Dalam pembagian warisan ahli waris dapat menunjuk beberapa orang lain untuk melaksanakan pembagian harta warisan yang bertugas untuk:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, dan jika perlu semua benda tersebut dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung jumlah pengeluaran yang telah dibayarkan untuk kepentingan-kepentingan:
• Pengurusan jenasah sampai pemakaman selesai
• Pembayaran hutang-hutang si pewaris secara keseluruhan
• Pelaksanaan wasiat yang ditinggalkan si pewaris
Sisa pengeluaran tersebut merupakan harta peninggalan yang akan dibagi ahli waris sesuai dengan jumlah bagian yang akan diterimanya masing-masing.
Dalam hal-hal tertentu ahli waris baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pembagian harta warisan tersebut.
Pewaris yang beristri lebih dari satu orang masing-masing dari istrinya mendapatkan bagian atas harta bersama/gonoi-gini dari rumah tangga suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Dan apabila si pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidak, harta tersebut yang ditinggalkannya, atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal dan digunakan untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
Dalam pembagian warisan ahli waris dapat menunjuk beberapa orang lain untuk melaksanakan pembagian harta warisan yang bertugas untuk:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, dan jika perlu semua benda tersebut dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung jumlah pengeluaran yang telah dibayarkan untuk kepentingan-kepentingan:
• Pengurusan jenasah sampai pemakaman selesai
• Pembayaran hutang-hutang si pewaris secara keseluruhan
• Pelaksanaan wasiat yang ditinggalkan si pewaris
Sisa pengeluaran tersebut merupakan harta peninggalan yang akan dibagi ahli waris sesuai dengan jumlah bagian yang akan diterimanya masing-masing.
Dalam hal-hal tertentu ahli waris baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pembagian harta warisan tersebut.
Pewaris yang beristri lebih dari satu orang masing-masing dari istrinya mendapatkan bagian atas harta bersama/gonoi-gini dari rumah tangga suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Dan apabila si pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidak, harta tersebut yang ditinggalkannya, atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal dan digunakan untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
KESIMPULAN
“hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilih harta peninggalan
(tirkah) pewaris, menetukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris
dan berapa bagiannya masing-masing.”
Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a. Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena hubungan darah.
b. Ahli waris sababaiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba sahaya.
Dalam hukum perdata islam orang-orang yang menjadi ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu :
a. Kelompok ahli waris menurut hubungan darah. Mereka ini terdiri dari:
(1) Golongan laki-laki, yaitu: Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki-laki, Paman dan kakek
(2) Golongan perempuan, yaitu: Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan dan nenek
b. Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, mereka ini adalah duda atau janda.
Ahli waris sebelum melakukan pembagian harta warisan, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap si pewaris, kewajiban tersebut adalah:
e) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
f) Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
g) Menyelesaikan wasiat si pewaris
h) Menetukan semua jumlah harta peninggalan/warisan.
Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Besarnya Hak Yang Akan Diterima Oleh Para Ahli Waris :
1. Aschabul – Furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknyatertentu yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari Aschabul – furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada Aschabul – Furudh.
3. Dawil-Arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan Aschabul-furud dan Ashabah.
Dalam pembagian waris perlu diperhatikan adalah apabila dalam pembagian harta warisan itu, diantara para ahli waris Dzawil – Furud menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, baru harta dibagikan AUL menurut angka pembilang. Selanjutnya apabila angka pembilang menunjukan lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan ahli waris asabah tidak ada. Maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara RAD, yaitu semua dengan hak masing-masing ahli waris, dan sisanyadibagi secara berimbang antar mereka.
Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a. Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena hubungan darah.
b. Ahli waris sababaiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba sahaya.
Dalam hukum perdata islam orang-orang yang menjadi ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu :
a. Kelompok ahli waris menurut hubungan darah. Mereka ini terdiri dari:
(1) Golongan laki-laki, yaitu: Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki-laki, Paman dan kakek
(2) Golongan perempuan, yaitu: Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan dan nenek
b. Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, mereka ini adalah duda atau janda.
Ahli waris sebelum melakukan pembagian harta warisan, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap si pewaris, kewajiban tersebut adalah:
e) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
f) Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
g) Menyelesaikan wasiat si pewaris
h) Menetukan semua jumlah harta peninggalan/warisan.
Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Besarnya Hak Yang Akan Diterima Oleh Para Ahli Waris :
1. Aschabul – Furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknyatertentu yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari Aschabul – furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada Aschabul – Furudh.
3. Dawil-Arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan Aschabul-furud dan Ashabah.
Dalam pembagian waris perlu diperhatikan adalah apabila dalam pembagian harta warisan itu, diantara para ahli waris Dzawil – Furud menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, baru harta dibagikan AUL menurut angka pembilang. Selanjutnya apabila angka pembilang menunjukan lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan ahli waris asabah tidak ada. Maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara RAD, yaitu semua dengan hak masing-masing ahli waris, dan sisanyadibagi secara berimbang antar mereka.
jaelani dkk, pembagian hukum waris islam dan waris perdata barat.pdf
hukum perdata islam
hukum perdata islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar