Scope

Scope

Sabtu, 19 September 2015

PEMAHAMAN DASAR PASAR MODAL

Berikut akan dijelaskan Pengertian Pasar Modal, Instrumen yang diperjualbelikan di Pasar Modal dan Jenis-Jenis Pialang atau Broker yang terlibat di pasar modal di Indonesia. 

Pengertian Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.


Pasar modal adalah instrumen keuangan yang memperjual belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau #saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor.


Pasar modal indonesia mengalami booming di tahun 1989 hingga tahun 1991, saat itu banyak perusahaan yang go public serta meningkatnya emiten yang berusaha memasarkan sahamnya di bursa.

Demam saham saat itu mencapai puncaknya ketika itu sebuah perusahaan bernama PT. Ficorinvest, melepas saham perdananya (IPO) senilai Rp. 10.000,- per lembar dan naik menjadi dua kali lipat atau Rp. 20.000,- per lembar saat saham tersebut listing di Bursa Efek, dan mencapai puncaknya saat harga di bursa mencapai Rp. 29.000,- per lembar. 


Saat itu hampir sebagian besar saham yang diperdagangkan di pasar perdana selalu meningkat harganya di pasar sekunder (Listed), itulah penyebab utamanya karena tanpa melakukan analisapun setiap orang dapat memperoleh keuntungan.

Pasar modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, dimana ada pedagang, pembeli dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu pasar modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat. Di pasar modal terdapat berbagai macam informasi, seperti laporan keuangan, kebijakan manajemen, rumor di pasar modal, prospektus, saran dari broker, dan informasi lainnya.
Definisi mengenai pengertian pasar modal yang dikutip dibawah ini pada dasarnya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995:
Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):
“Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”

Instrumen Pasar Modal


Instrumen utama yang diperjual-belikan dipasar modal adalah sebagi berikut:



Underlying
Instrumen Induk
Instrumen Derivatif


Equitas

Saham Biasa
Right Issue
Waran
Reksadana

Saham Preferen
Opsi Saham
Stock Index Future
Opsi Stock Index Future

Hutang
Obligasi Pemerintah
Obligasi Konversi
Obligasi Perusahaan

Opsi Obligasi
Reksadana



Sekuritas penyertaan dana, pada prinsip dasarnya adalah penyertaan investor dalam investasi di pasar modal yang dikelola oleh manajer investasi, di Indonesia lebih terkenal dengan nama reksadana.



Right Issue dan Waran memiliki persamaan, Right Issue metodenya adalah memberikan kesempatan pertama kepada pemegang saham lama untuk membeli saham sedangkan Waran investor memiliki kesempatan yang sama pada saat surat beharga diterbitkan.



Di Indonesia komoditi atau instrumen diatas belum semua diperdagangkan biasanya yang dikenal investor hanya saham, obligasi dan reksadana, seperti halnya obligasi dari pemerintah daerah, hingga sampai saat ini belum pernah diperdagangkan di bursa saham.




Jenis-Jenis Pialang atau Broker
Adapun jenis-jenis pialang yang dikenal dan terlibat di pasar modal adalah:



1. Retail Broker


Retail broker juga sering disebut sebagai broker individual. Pialang seperti ini hanya melayani kepentingan pelanggan individu, mereka tidak melayani pelanggan kelembagaan seperti reksadana. Pialang ini menda patkan komisi jika melakukan pembelian atau penjualan sesuai arahan dari investor.



2. Institutional Broker


Institutional broker hanya melayani pelanggan yang bersifat lembaga atau institusi. Apabila ada transaksi pembelian atau penjualan surat-surat berharga reksadana atau lembaga pensiun, maka biasanya yang dihubungi adalah intsitusi ini.



3. Discount Broker


Broker adalah pialang yang memberikan pelayanan hanya melakukan order pembelian tanpa jasa pelayanan berupa nasihat, informasi terbaru atau laporan hasil analisis, Biasanya investor memerlukan informasi ini dan sudah terbiasa menganalisa sendiri surat-surat  berharga, oleh sebab itu maka investor lebih baik menggunakan discount broker karena biayanya relatif murah.



4.  Full Service Broker


Pialang seperti ini memberikan pelayanan mulai dari pelaksanaaan amanah, pemberian informasi dan nasihat sampai dengan memberikan laporan hasil analisa seperti yang dilakukan para analis-analis perusahaan pialang. Jika anda termasuk investor yang awam atau tidak memiliki informasi yang memadai, apalagi tidak bisa melakukan analisa, maka dianjurkan agar lebih baik menggunakan jasa full service broker. Sebagai resikonya anda harus membayar lebih mahal untuk service ini.


5.  Internet (Online) Broker


Dengan perkembangan Teknologi Informasi di dunia maya atau internet, membawa dampak yang sangat signifikan terhadap industri pasar modal, salah satunya adalah hadirnya internet broker. Pialang seperti ini tidak berbeda dengan pialang "konvensional" dalam melayani para investor, hanya mekanisme palayanannya atau service yang diberikan saja yang berbeda, yaitu melalu internet. 



Dengan adanya internet broker ini, para investor bisa melakukan semua proses transaksi tak terkecuali termasuk mengakses data dan analisa melalui komputer. Kini siapapun bisa melakukannya, dengan semakin canggihnya fitur yang tertanam di smart phone penggunaan internet broker semakin mudah dan murah. Dengan internet broker, para investor bisa melakukan investasi kapan saja dan dimana saja sesuai keinginan mereka.



Demikian sekilas pengertian pasar modal, Instrumen Pasar Modal atau komoditi yang diperdagangkan serta Jenis-Jenis Pialang yang terlibat dalam proses transaksi dalam pasar modal.


http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/pengantarpasarmodal.aspx
http://www.kembar.pro/2014/10/pengertian-pasar-modal-instrumen.html
https://coki002.wordpress.com/pengertian-pasar-modal/

Selasa, 15 September 2015

PEMAHAMAN DASAR TINDAK PIDANA KHUSUS

A.  Pengertian

Hukum pidana khusus ialah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang yang tertentu. Hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, diluar KUHP baik perUU Pidana maupun bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana.

Pengertian Hukum Pidana Khusus Menurut para ahli:



Menurut SOEDARTO Hukum Pidana Khusus Adalah:

o  Peraturan UU pidana dalam arti sesungguhnya yaitu UU yang menurut tujuannya bermaksud mengatur hak memberi pidana dari engara jaminan dari ketertiban hukum.

o  Peraturan – peraturan hukum pidana dalam suatu UU tersendiri yaitu peraturan- peraturan yang hanya dimaksudkan untuk memberikan sanksi pidana terhadap aturan- aturan salah satu bidang yang terletak diluar hukum pidana.

Prof. Pompe : Menunjuk pada Pelaku Khusus dan Obyek Khusus.

Maksud khusus di sini adalah :

  • Pelaku Khusus artinya tidak semua orang dapat melakukan tindak pidananya.
  • Obyek yg Khusus artinya perbuatan yg diatur adalah perbuatan-perbuatan yg tidak diatur dalam aturan pidana umum tetapi dalam peraturan pidana khusus.

DR. Andi Hamzah : Keseluruhan ketentuan-ketentuan aturan Pidana (perundang-undangan Pidana) di luar KUHP.

 
B.  Tujuan pengaturan tindak pidana khusus

            Tujuan pengaturan terhadap tindak-tindak pidana yang bersifat khusus adalah untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP, namun dengan pengertian bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materiil. Dengan kata lain penerapan ketentuan pidana khusus dimungkinkan berdasarkan azas lex specialis derogate legi generali yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan lebih diutamakan daripada ketentuan yang bersifat umum.



C. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
            Sebagai suatu perundang-undangan yang besifat khusus dasar hukum maupun keberlakuannya dapat menyimpang dari ketentuan umum buku 1 KUHP bahkan terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal) peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus dapat pula menyimpang dari undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Peraturan perundang-undangan tindak pidana khusus merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal-hal yang bersifat khusus di luar KUHP. Jadi titik tolak keputusan adalah dapat dilihat dari perbuatan yang diatur masalah subyek tindak pidana, pidananya dan pemidanaannya itu sendiri. Dalam tindak pidana khusus mengenai subyek hukum dapat diperluas tidak saja meliputi orang pribadi melainkan juga badan hukum. Sedangkan dari aspek masalah pemidanaan dilihat dari pola perumusan atau pola ancaman sanksi yang menyimpang dari ketentuan KUHP. Sedangkan substansi hukum tindak pidana khusus meliputi tiga permasalahan yakni tindak pidana pertanggungjawaban pidana serta pidana dan pemidanaan.

Perbedaan antara tindak pidana umum dengan tindak pidana khusus: 

            Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materiil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil. Selain itu sistem peradilannya bersifat kovensional yaitu Polisi sebagai penyidik dan penyelidik, Jaksa sebagai penuntut umum,dan hakim adalah hakim peradilan umum bukan peradilan ad hoc. Contoh tindak pidana umum adalah tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP, tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP. Sedangkan, tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang perundang-undangannya diatur secara khusus artinya dalam undang-undang yang bersangkutan dimuat antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana (hukum pidana formil). 

 
D.  Macam-macam tindak pidana khusus antara lain:

   1.      Tindak Pidana Korupsi 

   2.      Tindak Pidana Pencucian Uang  

   3.      Tindak Pidana Narkotika Narkotika

   4.      Tindak Pidana Pembalakan Hutan secara Liar (Illegal Logging).

   5.      Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

   6.      Tindak Pidana di Bidang Perikanan (Illegal Fishing).

   7.      Tindak Pidana di Bidang Perbankan.

   8.      Tindak Pidana di Bidang Pasar ModaL

   9.      Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup.

  10.     Tindak Pidana di Bidang Pelayaran.

  11.     Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM).

  12.     Tindak Pidana Perdagangan Orang.

  13.     Tindak Pidana di Bidang HAKI.

  14.     Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan.

  15.     Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan.

  16.     Tindak Pidana dalam Pemilu.

  17.     Tindak Pidana Terorisme.

n18.     Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropik

  19.     Tindak Pidana yang Terkait dengan Konsumen.

  20.     Tindak Pidana Penambangan Liar (Illegal Mining).
  21.     Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime)
    
                         
             http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-pidana-khusus.html

Kamis, 10 September 2015

HUKUM WARIS

A. PENGERTIAN
 
         Dalam buku II, Bab I, Pasal 171 butir a Kompilasi Hukum Islam disebutkan pengertian hukum kewarisan adalah “hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilih harta peninggalan (tirkah) pewaris, menetukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.” Hukum kewarisan islam disebutjuga hukum Fara’id, jamak dari kata faraid. Erat sekali hubungannya dengan kata Fard yang berarti kewajiban yang harus dilaksanakan.

B. PENGGOLONGAN AHLI WARIS & BAGIANNYA MASING-MASING
 
        Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  • Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena hubungan darah. 
  • Ahli waris sababaiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba sahaya.
Dalam hukum perdata islam orang-orang yang menjadi ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu :
1) Kelompok ahli waris menurut hubungan darah. Mereka ini terdiri dari:
        (1) Golongan laki-laki, yaitu:
              (a) Ayah
              (b) Anak laki-laki
              (c) Saudara laki-laki
              (d) Paman dan
              (e) kakek
        (2) Golongan perempuan, yaitu:
              (a) Ibu
              (b) Anak perempuan
              (c) Saudara perempuan dan
              (d) nenek
2) Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, mereka ini adalah duda atau janda.
         Jika semua ahli waris yang disebutkan diatas masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah; anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Ahli waris sebelum melakukan pembagian harta warisan, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap si pewaris, kewajiban tersebut adalah:
        a) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
        b) Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
        c) Menyelesaikan wasiat si pewaris
        d) Menetukan semua jumlah harta peninggalan/warisan.

C. BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS
  1. Pembagian anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separo bagian. Bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan. 
  2. Bagian yang akan diterima oleh seorang ayah adalah 1/3 bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak bagian yang akan diterima oleh si ayah adalah 1/6 bagian.
  3. Seorang ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, dan bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat 1/3 bagian. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  4. Pembagian seorang duda separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat ¼ bagian.
  5. Janda pendapat ¼ bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meningalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-lakidan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedangkan ia mempunyai seorang saudara perempuan kandung atau ayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah, dua orang atau lebih, maka bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian dari saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara Perempuan.
        Ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan. Setelah masing-masing mengetahui bagian yang akan diterimanya. Seorang ahli waris yang belum dewasa atau ia tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya. Baginya dapat diangkat seorang wali berdasarkan keputusan hakim pengadilan agama atau usul anggota keluarganya, sedangkan bila ahli waris meninggal lebih dulu dari pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya asal saja si anak tersebut tidak terhalang sebagai penerima warisan, Bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikannya.

D. PEMBAGIAN AHLI WARIS BERDASARKAN BESARNYA HAK YANG AKAN DITERIMA OLEH PARA AHLI WARIS
 
1. Aschabul – Furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknyatertentu yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8.
Para ahli faraid membedakan Aschabul – Furudh kedalam 2 macam:
• Yaitu Aschabul – Furudh is – Sababiyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris). Yang termasuk dalam golongan ini adalah janda (laki-laki dan perempuan). Dan
• Aschabul- furudh in nasabiyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah:
1) Leluhur perempuan: ibu dan anak
2) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek
3) Keterununan perempuan: anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki
4) Saudara seibu: saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu
5) Saudara sekandung / sebapak: saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari Aschabul – furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada Aschabul – Furudh.
Para ahli faraid membedakan Ashabah ke dalam 3 macam yaitu:
1) Ashabah binafsih adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan pewaris tanpa diselingi oleh perempuan, yaitu:
i) Leluhur laki-laki: bapak dan kakek
ii) Keturunan laki-laki: anak laki-laki dan cucu laki-laki
iii) Saudara sekandung/sebapak: saudara laki-laki sekandung/sebapak
2) Ashabah bil – Ghair adalah kerabat perempuan yang emerlukan orang lain utnuk menjadi Ashabah dan untuk bersama-sama menerima Ushubah, yaitu:
(1) Anak perempuan yang mewaris bersama dengan anak laki-laki
(2) Cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki
(3) Saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
3) Ashabah Ma’al – Ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi Ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima Ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Dawil-Arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan Aschabul-furud dan Ashabah. Kerabat golongan ini baru mewaris jika tidak ada kerabat yang termasuk kedua golongan diatas.
Penggolongan ahli waris dalam hukum islam juga terbagi ats ahli waris dari golongan laki-laki dan ahli waris dari golongan perempuan.

Ahli waris dari golongan laki-laki ada 15 yaitu:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah)
c. Bapak
d. Kakek (dari pihak Bapak) dan seterusnya keatas dari pihak laki laki saja.
e. Saudara kandung laki-laki
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah.
i. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
j. Paman (saudara kandung bapak)
k. Paman (saudara bapak seayah)
l. Anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah)
m. Anak laki-laki paman, saudara kandung ayah
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan budak
Kalau seandainya seluruh pihak yang akan mewariskan dari golongan lelaki ini berkumpul semua dalam satu kasus, maka yang berhak menerima warisan hanya 3, yaitu:
a. Anak lelaki
b. Ayah
c. Suami
 Adapun ahli waris dari kaum wanita ada 10, yaitu:
a. Anak perempuan
b. Ibu
c. Cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki)
d. Nenek (ibu dari ibu)
e. Nenek (ibu dari bapak)
f. Saudara kandung perempuan
g. Saudara perempuan seibu
h. Saudara perempuan seayah
i. Istri
j. Perempuan yang memerdekakan budak
Kalau semua wanita itu berkumpul dalam satu kasus kematian pewaris. Maka yang akan menerima warisan hanya 5 yaitu:
a. Ibu
b. Anak perempuan
c. Cucu, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki
d. Istri
e. Saudara sekandung
Apabila dalam suatu kasus seluruh pihak yang akan mewariskan itu baik laki-laki maupun perempuan berkumpul semua, maka yang yang menerima warisan hanya 5 saja, yaitu:
a. Ayah
b. Anak laki-laki
c. Suami atau istri
d. Ibu
e. Anak perempuan
 
Dalam pembagian waris perlu diperhatikan adalah apabila dalam pembagian harta warisan itu, diantara para ahli waris Dzawil – Furud menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, baru harta dibagikan AUL menurut angka pembilang. Selanjutnya apabila angka pembilang menunjukan lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan ahli waris asabah tidak ada. Maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara RAD, yaitu semua dengan hak masing-masing ahli waris, dan sisanyadibagi secara berimbang antar mereka.
Dalam pembagian warisan ahli waris dapat menunjuk beberapa orang lain untuk melaksanakan pembagian harta warisan yang bertugas untuk:
a. Mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan baik berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, dan jika perlu semua benda tersebut dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung jumlah pengeluaran yang telah dibayarkan untuk kepentingan-kepentingan:
• Pengurusan jenasah sampai pemakaman selesai
• Pembayaran hutang-hutang si pewaris secara keseluruhan
• Pelaksanaan wasiat yang ditinggalkan si pewaris
Sisa pengeluaran tersebut merupakan harta peninggalan yang akan dibagi ahli waris sesuai dengan jumlah bagian yang akan diterimanya masing-masing.
Dalam hal-hal tertentu ahli waris baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan pembagian harta warisan tersebut.
Pewaris yang beristri lebih dari satu orang masing-masing dari istrinya mendapatkan bagian atas harta bersama/gonoi-gini dari rumah tangga suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Dan apabila si pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidak, harta tersebut yang ditinggalkannya, atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal dan digunakan untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

KESIMPULAN
“hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilih harta peninggalan (tirkah) pewaris, menetukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.”
Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
a. Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena hubungan darah.
b. Ahli waris sababaiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba sahaya.
Dalam hukum perdata islam orang-orang yang menjadi ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu :
a. Kelompok ahli waris menurut hubungan darah. Mereka ini terdiri dari:
(1) Golongan laki-laki, yaitu: Ayah, Anak laki-laki, Saudara laki-laki, Paman dan kakek
(2) Golongan perempuan, yaitu: Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan dan nenek
b. Kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, mereka ini adalah duda atau janda.
Ahli waris sebelum melakukan pembagian harta warisan, mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap si pewaris, kewajiban tersebut adalah:
e) Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
f) Menyelesaikan semua hutang-hutang si pewaris
g) Menyelesaikan wasiat si pewaris
h) Menetukan semua jumlah harta peninggalan/warisan.
Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Besarnya Hak Yang Akan Diterima Oleh Para Ahli Waris :
1. Aschabul – Furudh, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknyatertentu yaitu 2/3, ½, 1/3, ¼, 1/6, atau 1/8.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan ushubah (sisa) dari Aschabul – furudh atau mendapat semuanya jika tidak ada Aschabul – Furudh.
3. Dawil-Arham adalah golongan kerabat yang tidak termasuk dalam golongan Aschabul-furud dan Ashabah.
Dalam pembagian waris perlu diperhatikan adalah apabila dalam pembagian harta warisan itu, diantara para ahli waris Dzawil – Furud menunjukan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikan sesuai dengan angka pembilang, baru harta dibagikan AUL menurut angka pembilang. Selanjutnya apabila angka pembilang menunjukan lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan ahli waris asabah tidak ada. Maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara RAD, yaitu semua dengan hak masing-masing ahli waris, dan sisanyadibagi secara berimbang antar mereka.

jaelani dkk, pembagian hukum waris islam dan waris perdata barat.pdf
hukum perdata islam

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

       Pengertian Hukum Perdata menurut Salim HS adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
      Menurut Riduan Syahrani, Pengertian Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).

      Pendapat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengenai Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

Subekti membagi Pengertian Hukum Perdata dalam dua arti :

  1. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Luas yaitu semua hukum (private materiil), yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 
  2. Pengertian Hukum Perdata dalam Arti Sempit, dipakai sebagai lawan dari hukum dagang.
      Dari pengertian hukum perdata diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum Perdata  adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.

      Namun tidak semua Hukum Perdata tersebut secara murni mengatur hubungan hukum mengenai kepentigan pribadi seperti dlam pegertian hukum perdata di atas, melainkan karena perkembangan masyarakat akan banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga hukum perdata juga mengatur hubungan yang menyangkut kepentingan umum seperti : hukum perkawinan, hukum perburuhan dan sebagainya
                            















Istilah hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil dan hukum privat, dan juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Pengertian Hukum Perdata tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab UU Perdata (Burgerlijke Wetbook) maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Pengertian Hukum Perdata tidak tertulis yaitu hukum adat, yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dari Timur Asing bukan Tionghoa (seperti orang Arab, India Pakistan dan India) kecuali hukum keluarga dan hukum waris, dimana kedua bidang hukum terakhir ini mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing. Dalam Hukum Adat merupakan hukum perdata yang berlaku bagi orang-orang warga negara Indonesia asli.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih bersifat pluralistis, karena masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri, kecuali pada bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum perdata menurut para pakar dapat bermanfaat.
Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar iLmu Hukum. Yang Menerbitkan Prestasi Pustakaraya: Jakarta